- Menyatakan Terdakwa 1. Niko Wijaya Als. Niko Als. Putra Bin Baharudin dan Terdakwa 2. Sugeng Riyadin Als. Sugeng Als. Abdul Bin Ngadino tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penipuan?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan dan 25 (dua puluh lima) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) lembar nota pemesanan barang atas nama:
- Nota barang atas nama YOGI SUHARNO, alamat Linggasari Rt.01/02 dengan total pembelian Rp3.490.000,- (tiga juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Nota barang atas nama PURWANTO, alamat Ds 01 Medayu Wanadadi dengan total pembelian Rp2.990.000,- (dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Nota barang atas nama AHMAD RIANTO, alamat Ds Dusun 04 001/004 Linggasari dengan uang muka pembelian Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Nota barang atas nama Bp. Hadirin, alamat Karang sengon Rt.01/05 Sigeblog dengan uang muka pembelian Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi bertuliskan : telah diterima dari PUTRA uang sebanyak tujuh ratus ribu rupiah guna membayar Dp sewa ruko di Kec. Bawang seharga Rp. 20.000.000,- dan sisa pembayaran akan di lunasi tgl 25 Oktober 2021 dan terhitung masuk di tgl 30-09-2021, Bawang 30-09-2021, ditandatangani ARIS;
- 4 (empat) buah mangkok tanpa merk;
- 2 (dua) buah dus berisi natural mineral water system merk ?BODUM? warna putih biru;
- 1 (satu) buah dus berisi kipas angin merk ?WELHOME? warna hitam kombinasi biru putih;
- 1 (satu) buah dus berisi kipas angin merk ?MIYAKO? warna putih biru;
- 2 (dua) buah dus berisi kompor listrik warna hitam merk ?BODUM?;
- 1 (satu) buah dus berisi panci stainless SAUCE PAN merk ?OMIZU?;
- 1 (satu) buah dus berisi Panci stainless ?Korean MILK POT?;
- 1 (satu) buah dus berisi kipas angin merk ?WELHOME? warna hitam kombinasi biru putih;
- 1 (satu) buah banner betuliskan ?DASHIRO BEST HOME APPLIANCE?;
- 1 (satu) buah banner bertuliskan ?GEBYAR PROMOSI?;
- 1 (satu) unit handphone Realme C15 warna biru dengan nomor imei 1 : 866463054422319, imei 2 : 866463054422301 beserta simcard : 082375833255;
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 122/Pid.B/2021/PN Bnr |
|
Nomor | 122/Pid.B/2021/PN Bnr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARNEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Niken Rochayati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arief Wibowo, Hakim Anggota Adhi Ismoyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Mt Yuristomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Terdakwa 1. Niko Wijaya Als Niko Als Putra Bin Baharudin; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 122/Pid.B/2021/PN_Bnr.zip
- Download PDF
- 122/Pid.B/2021/PN_Bnr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 122/Pid.B/2021/PN Bnr
Statistik13359