- Menyatakan Terdakwa SURYADI Bin JAJAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA MELAKUKAN PENGGELAPAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa SURYADI Bin JAJAT hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar surat jalan dengan No : CK-21-08-0114 tanggal 14 agustus 2021 berisi rincian tembaga BS jumlah berat total 4394 Kg (Empat ribu Tigaratus Sembilan Puluh Empat Kilo Gram) bertanda tangan SURYADI Als ADI;
- 1 (satu) unit Forklift warna kuning merk Komatsu Berikut anak kunci;
- 1 (satu) buah timbangan digital Merk Ditens;
- 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi tronton wing Box warna Orange Silver Nopol : B-9104-BEN, Type/Jenis :FUSOFN517ML2SUPL6X2 /Kendaraan Khusus, Tahun : 2017 Noka : MHMFN517GK001059, Nosin : 6D16R05068, atas nama : PT.Prima Indah Lestari, alamat : Jl Raya Tegal Alur (Kamal RY) /83 Jakarta Barat berikut STNK dan anak kunci;
- Tembaga BS/(Tembaga Hasil Sisa Produksi) beratnya tidak sesuai dengan surat jalan yang mana di dalam surat jalan totalnya sebanyak 4.394 Kg (Empat Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Kilogram) sedangkan pada saat di timbang ulang hasilnya totalnya 5.464 Kg (Lima Ribu Empat Ratus Enam Puluh Empat Kilogram) selisih berat 1070 Kg (Seribu Tujuh Puluh Kilo Gram);
- 1 (satu) buah Hanphone Merk Vivo V 5 (Lima) warna Hitam;
Putusan PN SERANG Nomor 876/Pid.B/2021/PN Srg |
|
Nomor | 876/Pid.B/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diah Tri Lestari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Santosa, Br Hakim Anggota Ali Murdiat |
Panitera | Panitera Pengganti Yennita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada PT. Prima Indah Lestari; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 876/Pid.B/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 876/Pid.B/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 694 K/Pid/2022
Pertama : 876/Pid.B/2021/PN Srg
Statistik7916