- Menyatakan Terdakwa I BENI GUSMARA Bin BUDIMAN, terdakwa II KASBOWO Alias BAWO Bin KASRI, terdakwa III LEO SAPUTRA Bin BURHANUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan ?.
- Menjatuhkan Pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Street warna hitam dengan nopol : F-5752-FFZ berikut dengan kunci kontaknya.
- 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor Honda Beat, Nopol : F-5752-FFZ, Noka : MH1JM8216MK296112, Nosin : JM82E1294201, atas nama MULYADI Bin USMAN.
- 2 (dua) Buah Plat Nomor Motor, Nopol : F-5752-FFZ.
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha N-MAX warna hitam dengan nopol : A-2373-DM berikut dengan kunci kontaknya.
- 1 (satu) potong baju batik lengan pendek warna hitam bermotif daun dan buah nanas.
- 2 (dua) Buah Plat Nomor Motor, Nopol : F-6127-FEQ.
- 1 (satu) Buah Helm Merk NHK warna Orange.
- 2 (dua) Buah Plat Nomor Motor, Nopol : F-4822-XX.
- 1 (satu) Unit Helm Merk KYT warna hitam.
- 1 (satu) potong kemeja lengan pendek bermotif garis-garis.
- 1 (satu) potong baju batik lengan pendek warna hitam bermotif bunga.
- 1 (satu) potong jaket warna biru dongker merk ZARA.
- 1 (satu) potong celana jeans panjang merk BOMB BOOGIE.
- 1 (satu) Buah Besi kecil ukuran 3cm warna hitam.
- 1 (satu) Buah Obeng yang terbuat dari besi berbentuk tajam, dengan gagang diikat kain warna biru.
- 1 (satu) Dus Box Hanphone Merk NOKIA 105 warna biru Nomor Imei 1 : 353123113619053, Nomer Imei 2 : 353123113719051
Putusan PN SERANG Nomor 980/Pid.B/2021/PN Srg |
|
Nomor | 980/Pid.B/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Uli Purnama |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Diah Tri Lestari, Hakim Anggota Lilik Sugihartono |
Panitera | Panitera Pengganti Fitri Ichtiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk negara. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi Heri Juhaeri. 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 980/Pid.B/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 980/Pid.B/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 980/Pid.B/2021/PN Srg
Statistik4317