- 2 (dua) lembar Foto dokumentasi penandatangan Kerjasama Antara MUHAMAD FAOZI SUSANTO dengan UTENG DEDI APENDI di Rumah Makan Bintang Laguna pada tanggal 6 Agustus 2020.
- 1 (satu) lembar Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) Nomor : 550/605/SPTP/Dishub/2020 tanggal Agustus 2020 yang ditanda-tangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon UTENG DEDI APENDI.
- 2 (dua) lembar Perjanjian Kerjasama Antara PT. DAMAR AJI MUFIDAH JAYA dengan DINAS PERHUBUNGAN KOTA CILEGON Nomor : 001/Perjanjian Kerjasama Parkir/PTDAMJ/06/08/2020 Yang ditandatangani Pihak Pertama PT. DAMAR AJI MUFIDAH JAYA M. FAOZI SUSANTO selaku Direktur Utama dan Pihak Kedua Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon UTENG DEDI EPENDI.
- 1 (satu) lembar tagihan kartu kredit Bank Mandiri An. MOHAMAD FAOZI SUSANTO tanggal cetak tagihan 01 September 2020 tanggal jatuh tempo 21 September 2020 terkait pembayaran Bintang Laguna Res-taurant Cilegon sebesar Rp. 1.744.950 (satu juta tujuh ratus empat puluh empat ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah) tanggal 06 Agustus.
- 1 (satu) lembar Retribusi Dinas Perhubungan Cilegon Pengelolaan Parkir Pasar Kranggot periode 1-7 Desember 2020.
- 1 (satu) lembar Retribusi Dinas Perhubungan Cilegon Pengelolaan Parkir Pasar Kranggot periode 8-14 November.
- 1 (satu) lembar Retribusi Dinas Perhubungan Cilegon Pengelolaan Parkir Pasar Kranggot periode 15-21 Desember 2020.
- 1 (satu) lembar Retribusi Dinas Perhubungan Cilegon Pengelolaan Parkir Kranggot periode 22-31 Desember 2020.
- 1 (satu) lembar Retribusi Dinas Perhubungan Cilegon Pengelolaan Parkir Ktranggot periode1-7 November 2020.
- 1 (satu) lembar Retribusi Dinas Perhubungan Cilegon Pengelolaan Parkir Kranggot periode 8-14 November 2020.
- 1 (satu) lembar Retribusi Dinas Perhubungan Cilegon Pengelolaan Parkir Kranggot periode 15-21 November 2020.
- 1 (satu) lembar Retribusi Dnas Perhubungan Cilegon Pengelolaan Parkir Kranggot periode 22-30 November 2020.
- 1 (satu) lembar Retribusi Dinas Perhubungan Cilegon Pengelolaan Parkir Kranggot periode 1-7 Oktober 2020.
- 1 (satu) lembar Retribusi Dinas Perhubungan Cilegon Pengelolaan Parkir Kranggot periode 8-14 Oktober 2020.
- 1 (satu) lembar Retribusi Dinas Perhubungan Cilegon Pengelolaan Prakir Kranggot periode 15-21 Oktober 2020.
- 1 (satu) lembar Retribusi Dinas Pehubungan Cilegon Pengelolaan Parkir Kranggot periode 22-31 Oktober 2020.
- 1 (satu) lembar Retribusi Dinas Perhubungan Cilegon Pengelolaan Parkir Kranggot periode 1-7 Januari 2021.
- 1 (satu) lembar Retribusi Dinas Perhubungan Cilegon Pengelolaan Parkir Kranggot periode 8-14 Januari 2021.
- 1 (satu) lembar Retribusi Dinas Perhubungan Cilegon Pengelolaan Parkir Kranggot periode 15-21 Januari 2021.
- 1 (satu) lembar Retribusi Dinas Perhubungan Cilegon Pengelolaan Parkir Kranggot periode 22-31 Januari 2021.
- 1 (satu) lembar Retribusi Dinas Perhubungan Cilegon Pengelolaan Parkir Kranggot periode 1-7 Februari 2021.
- 1 (satu) lembar Retribusi Dinas Perhubungan Cilegon Pengelolaan Parkir Kranggot periode 8-14 Februari 2021.
- 1 (satu) lembar Retribusi Dinas Perhubungan Cilegon Pengelolaan Parkir Kranggot periode 15-21 Februari 2021.
- 1 (satu) lembar Retribusi Dinas Perhubungan Cilegon Pengelolaan Parkir Kranggot periode 22-28 Februari 2021.
- 1 (satu) lembar Retribusi Dinas Perhubungan Cilegon Pengelolaan Parkir Kranggot periode 1-7 Maret 2021.
- 1 (satu) lembar Retribusi Dinas Perhubungan Cilegon Pengelolaan Parkir Kranggot periode 8-14 Maret 2021.
- 1 (satu) lembar Retribusi Dinas Perhubungan Cilegon Pengelolaan Parkir Kranggot periode 15-21 Maret 2021.
- 1 (satu) lembar Retribusi Dinas Perhubungan Cilegon Pengelolaan Parkir Kranggot periode 22-31 Maret 2021.
- 1 (satu) lembar Retribusi Dinas Perhubungan Cilegon Pengelolaan Parkir Kranggot periode 1-11 April 2021.
- 1 (satu) lembar Retribusi Dinas Perhubungan Cilegon Pengelolaan Parkir Kranggot periode 12-18 April 2021.
- 1 (satu) lembar Retribusi Dinas Perhubungan Cilegon Pengelolaan Parkir Kranggot periode 19-25 April 2021.
- 1 (satu) lembar Retribusi Dinas Perhubungan Cilegon Pengelolaan Parkir Kranggot periode 26-30 April 2021.
- 1 (satu) lembar Retribusi Dinas Perhubungan Cilegon Pengelolaan Parkir Kranggot periode 1-9 Mei 2021.
- 1 (satu) lembar Retribusi Dinas Perhubungan Cilegon Pengelolaan Parkir Kranggot periode 10-16 Mei 2021.
- 1 (satu) lembar Retribusi Dinas Perhubungan Cilegon Pengelolaan Parkir Kranggot periode 17-23 Mei 2021.
- 1 (satu) lembar Retribusi Dinas Perhubungan Cilegon Pengelolaan Parkir Kranggot periode 24-31 Mei 2021.
- 1 (satu) lembar Retribusi Dinas Perhubungan Cilegon Pengelolaan Parkir Kranggot periode 1-6 juni 2021.
- 1 (satu) lembar Retribusi Dinas Perhubungan Cilegon Pengelolaan Parkir Kranggot periode 7-13 Juni 2021.
- 1 (satu) lembar Retribusi Dinas Perhubungan Cilegon Pengelolaan Parkir Kranggot periode 14-20 Juni 2021.
- 1 (satu) lembar Tagihan Kartu Kredit Rekening Bank Mandiri An. Bapak Mohammad Faozi Susanto tanggal cetak 01 Oktober 2020 Tipe Kartu Basic Nomor Kartu 4259 45 ** **** 0128 Nama Produk Mandiri Platinum Halaman 1/3.
- 1 (satu) lembar Tagihan Kartu Kredit Rekening Bank Mandiri An. Bapak Mohammad Faozi Susanto tanggal cetak 01 September 2020 Tipe Kartu Basic Nomor Kartu 4259 45 ** **** 0128 Nama Produk Mandiri Platinum Halaman 1/3.
- 1 (satu) bundel Company Profile PT. Damar Aji Mufidah Jaya
- 1 (satu) lembar legalisir Surat Perintah nomor : 820 / 207 / BKD / 2010 tanggal 15 Januari 2010 tentang Terhitung Melaksanakan Tugas (TMT) pelaksanaan tugas pada bagian pengendalian Program Kota Cilegon.
- 1 (satu) lembar photocopy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : 813.3 / 16 / Dal.Prog / 2010 tanggal 26 Januari 2010 tentang Surat Keputusan Pengangkatan Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama FITRIADI ACHMAD, S.H.
- 1 (satu) lembar photocopy Petikan Keputusan Walikota Cilegon nomor : 321.13 / Kep.506-BKD / 2011 tanggal 28 November 2011 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil atas nama FITRIADI ACHMAD, S.H.
- 1 (satu) lembar photocopy Petikan Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor : 823 /Kep.172-BKD / 2016 Wali Kota Cilegon tanggal 03 Maret 2016 tentang Persetujuan Teknis Kepala Kantor Regional III BKN Nomor DG-23672000038 tanggal 25 Januari 2013.
- 1 (satu) lembar photocopy Petikan Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor : 823 /Kep.226-BKD / 2013 Wali Kota Cilegon tanggal 17 April 2013 tentang Persetujuan Teknis Kepala Kantor Regional III BKN Nomor DG-23672000422 tanggal 28 Maret 2013.
- 1 (satu) lembar photocopy Petikan Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor : 823 /Kep.049-BKPP / 2020 Wali Kota Cilegon tanggal 26 Mei 2020 tentang Persetujuan Teknis Kepala Kantor Regional III BKN Nomor DG-23672000592 tanggal 27 Maret 2020.
- 1 (satu) lembar Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) Nomor : 550/678/SPTP/Dishub/2020 tanggal 09 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon UTENG DEDI APENDI.
- 1 (satu) lembar foto bukti transfer sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta) pada tanggal 07 Juli 2020 jam 20:42:49, dari rekening BCA No.4761104696 An. HARTANTO kerekening BCA No. 6520167011 an. UTENG DEDI APENDI.
- 1 (satu) lembar print out bukti transfer sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) pada tanggal 09 Juli 2020 jam 13:25:07, dari rekening BCA No. 6801020868 An. RIKA ARSIANTI kerekening BCA No. 6520167011 an. UTENG DEDI APENDI.
- 1 (satu) lembar print out bukti transfer sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) pada tanggal 23 Juli 2020 jam 21:02:39, dari rekening BCA No. 5010366358 An. HARTANTO kerekening BCA No. 6520167011 an. UTENG DEDI APENDI.
- 1 (satu) lembar foto bukti transfer sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 24 Juli 2020 jam 15:23:27, dari rekening BCA No.4761104696 An. HARTANTO kerekening BCA No. 6520167011 an. UTENG DEDI APENDI.
- 1 (satu) lembar Rekening Tahapan Bank BCA KCU BINTARO VETERAN An. HARTANTO No. Rekening 5010366358 Halaman 25/30 Periode Juli 2020.
- 1 (satu) lembar Rekening Tahapan Bank BCA KCU BINTARO An. RIKA ARSIANTI No. Rekening 6801020868 Halaman 2/4 Periode Juli 2020.
- 1 (satu) lembar Rekening Tahapan Bank BCA KCP PASAR CIPULIR An. HARTANTO No. Rekening 4761104696 Halaman 2/4 Periode Juli 2020.
- 1 (satu) lembar Rekening Tahapan Bank BCA KCP PASAR CIPULIR An. HARTANTO No. Rekening 4761104696 Halaman 3/4 Periode Juli 2020.
- 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan Bank BCA KCU Bintaro No Rekening 6801020868 An. RIKA ARSIANTI.
- 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan Bank BCA KCU Bintaro Veteran No Rekening 5010366358 An. HARTANTO.
- 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan Bank BCA KCU Pasar Cipulir No Rekening No.4761104696 An. HARTANTO.
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Salinan Akta Notaris No. 11 Tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. HARTANTO ARAFAH PERKASA Di Luar Rapat (Strukuler) pada Notaris YULENDRA ADI PRAMANA, S.H., MKn, Tanggal Akta 28 Januari 2020.
- 1 (satu) Lembar Surat Pengunduran Diri atas nama Indra Hidayat selaku Direktur Perseroan dari PT. HARTANTO ARAFAH PERKASA tertanggal 18 Mei 2020.
- 1 (satu) Budel Fotocopy Salinan Akta Notaris No. 25 Tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. HARTANTO ARAFAH PERKASA, yang Berkedudukan Di Jakarta Selatan, pada Notaris NOOR KHOLIS ADAM, S.H., M.H. Tanggal Akta 18 Nopember 2020
- 1 (satu) Lembar Legalisir Surat Perintah Nomor : 550/109-Dishub/2020 tanggal 27 Januari 2020 tentang melaksanakan tugas kordinator Pengawasan Perparkiran di Kota Cilegon, berlaku mulai tanggal surat dikeluarkan memerintahkan kepada MUHRODI dan JONIZAR yang ditandatangani oleh UTENG DEDI APENDI, S.Sos., MM.
- 1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Nomor : 880/Kep.009-DISHUB/2021 tanggal 04 Januari 2021 tentang Perpanjangan Kontrak Kerja dan Penerimaan Honoranium Tenaga Harian Lepas (THL) Dilingkungan Dina Perhubungan Kota Cilegon Tahun Anggaran 2021 yang ditandatangani oleh UTENG DEDI APENDI, A.Md LLAJ, MM.
- 2 (dua) Lembar Legalisir Petikan Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor : 820/Kep.417-BKPP/2019 tentang Pengangkatan Dan Pengukuhan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Dan Pengawas Di Lingkungan Pemerintahan Cilegon atas nama LUTFI, S.Kom, M.Si., dengan jabatan lama Kasubag TU UPTD Perparkiran pada DISHUB Kota Cilegon dan Jabatan baru Kepala UPTD Parkir pada Dinas Perhubungan Kota Cilegon ditetapkan di Cilegon pada tanggal 29 Mei 2019.
- 1 (satu) lembar legalisir Surat Perintah Nomor : 550/105/Dishub tertanggal 27 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Uteng Dedi Apendi selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon memerintahan kepada Merizal Arifin, S.Sos., M.Si., untuk melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian di UPT Parkiran dan penyetoran ke kas daerah melalui bendahara penerimaan Dinas Perhubungan Kota Cilegon, terhitung mulai tanggal di keluarkannya surat perintah ini.
- 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Nomor : 800/005/KEPEG tertanggal 04 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Uteng Dedi Apendi selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon PNS pada Dinas Perhubungan Kota Cilegon memerintahan kepada SAPRI SUPRIADI, S.IP., untuk melaksanakan tugas pada jabatan Pengelolaan Parkir UPTD Perparkiran, Dinas Perhubungan Kota Cilegon, terhitung mulai tanggal di keluarkan.
- 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Nomor : 800/381/KEPEG tertanggal 29 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Uteng Dedi Apendi selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon memerintahan kepada SAPRI SUPRIADI, S.IP., untuk melaksanakan tugas pada seksi angkutan Kepelabuhan Bidang Pelayaran, terhitung mulai tanggal di keluarkan.
- 1 (satu) bundel Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
- 1 (satu) bundel Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
- 1 (satu) bundel Peraturan daerah Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Di Bidang Perparkiran.
- 1 (satu) bundel Peraturan Walikota Cilegon Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 1 Thun 2012 Tentang Retribusi Di Bidang Perparkiran Tertanggal 19 September 2012.
- 1 (satu) Lembar Petikan Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor : 821.2/BPKPP/2019 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon Tertanggal 26 Desember 2019.
- 1 (satu) lembar Lampiran Petikan Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor :821.2/Kep.707-BKPP/2019 an. UTENG DEDI APENDI, S.Sos., NIP : 19720220 199602 1 001 Tertanggal 26 Desember 2019.
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil Nomor : 133/09-BAPSJ/XII/BKPP/2019 an. UTENG DEDI APENDI, S.Sos, NIP : 19720220 199602 1 001 Tertanggal 30 Desember 2019.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : 008/003-SPMT/DISHUB/2020 an. UTENG DEDI APENDI, S.Sos, NIP : 19720220 199602 1 001 dalam jabatan Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Tertanggal 02 Januari 2020.
- 1 (satu) Lembar legalisir Surat Perintah Nomor : 800/019/DISHUB/2020 tanggal 03 Januari 2020 Tentang melaksanakan tugas pada UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Cilegon, terhitung mulai tanggal dikeluarkan, yang diperintahkan oleh UTENG DEDI APENDI, S.Sos., MM selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon memerintahkan kepada MERIZAL ARIFIN, S.Sos., M.Si.
- 1 (satu) Lembar legalisir Surat Perintah Nomor : 800/005/KEPEG tanggal 04 Januari 2020 Tentang melaksanakan tugas pada UPTD perparkiran Dinas Perhubungan Kota Cilegon, terhitung mulai tanggal dikeluarkan, yang diperintahkan oleh UTENG DEDI APENDI, A.Md. LLAJ selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon memerintahkan kepada SAPRI SUPRIADI, S.IP.
- 1 (satu) lembar legalisir Petikan Keputusan Mentri Perhubungan Nomor : SK.02/KP.207/Phb-96 tanggal 01 Maret 1996 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Mentri Perhubungan berikut lampiran atas nama UTENG DEDI APENDI, A.Md. LLAJ.
- 1 (satu) lembar legalisir Petikan Keputusan Mentri Perhubungan Nomor : KP.004/KP.301/KW.KTG tanggal 31 Januari 1997 tentang Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil A.n Saudara UTENG DEDI APENDI A.Md. LLAJ NIP 120155497.Mentri Perhubungan berikut Daftar lampiran Keputusan Perhubungan atas nama UTENG DEDI APENDI, A.Md.
- Uang sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sebagai pengembalian uang hasil tindak pidana atas nama Tersangka UTENG DEDI APENDI.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN SERANG Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg |
|
Nomor | 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Atep Sopandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Slamet Widodo, Br Hakim Anggota Nofalinda Arianti |
Panitera | Panitera Pengganti Zamhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat Dakwaan Ketiga Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP; M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Uteng Dedi Apendi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya. Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri?, melanggar Pasal 11 Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif Ketiga Penuntut Umum;. 2. Menghukum Terdakwa Uteng Dedi Apendi dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan; 3. Menetapkan masa selama Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Disita dari Nama : MOHAMAD FAOZI SUSANTO. Jabatan : Direktur Utama PT. DAMAR AJI MUFIIDAH JAYA. Disita dari Nama : FITRIADI ACHMAD, SH. M.Si Jabatan : PNS pada Dinas Perhubungan Kota Cilegon. Tetap terlampir dalam berkas perkara. Disita dari Nama : HARTANTO. Jabatan : Komisaris Utama PT. Hartanto Arafah Perkasa. Dikembalikan kepada Saksi Hartanto. Disita dari Nama : HARTANTO. Jabatan : Komisaris Utama PT. HARTANTO ARAFAH PERKASA. Disita dari Nama : JHONIZAR. Jabatan : Tenaga Harian Lepas (THL) pada UPT Parparkiran Dinas Perhubungan Kota Cilegon. Disita dari Nama : LUTFI, S.Kom, M.Si. Jabatan : Pegawai Negeri Sipil (Kepala UPT Parkir) pada Dinas Perhubungan Kota Cilegon. Disita dari Nama : MERIZAL ARIFIN, S.Sos., M.Si. Jabatan : PNS pada Dinas Perhubungan Kota Cilegon. Disita dari Nama : SAPRI SUPRIADI, S.IP. Jabatan : PNS pada Dinas Perhubungan Kota Cilegon. Disita dari Nama : AGUNG BUDI PRASETYA. Jabatan : Kepala Bagian Hukum Pemerintahan Kota Cilegon. Tetap terlampir dalam berkas perkara. Disita dari Nama : RENDI MUHAMAD APENDI selaku anak kandung dari tersangka UTENG DEDI APENDI NIK : 3214050401970002 Dirampas untuk negara. Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, pada hari Rabu, tanggal 29 Desember 2021, oleh Kami Atep Sopandi, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis, Slamet Widodo, S.H., M.H., dan Nofalinda Arianti, S.H., M.H (Hakim Ad Hoc) masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 5 Januari 2022, oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh juga Zamhari, S.H.,M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, dan dihadiri oleh Sudiyo.,S.H.,sebagai Penuntut Umum Kejaksanaan Negeri Cilegon, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya; |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg
Statistik178200