- Sisa barang bukti berupa : 1 (satu) buah kemasan warna hitam berisikan bahan/ daun dengan berat netto akhir 0,0690 gram
- 1 (satu) buah HP Android merk Samsung warna hitam
- 1 (satu) buah HP Android merk Samsung warna hitam
Putusan PN SERANG Nomor 965/Pid.Sus/2021/PN Srg |
|
Nomor | 965/Pid.Sus/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwantoni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Santosa, Br Hakim Anggota Ali Murdiat |
Panitera | Panitera Pengganti Zamhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat ketentuan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa I Depi Haditiya Bin Mastuki dan terdakwa II Pupu Saputra Bin (Alm) A Ruskandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman Bagi Diri Sendiri?; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa I Depi Haditiya Bin Mastuki dan terdakwa II Pupu Saputra Bin (Alm) A Ruskandi dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa : Dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022 oleh kami Dr.Erwantoni, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Santosa, S.H.,M.H., dan Ali Murdiat., S.H.,M.H,masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut diatas dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota, dibantu oleh Zamhari, S.H.,M.H. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Serang dan dihadiri oleh, Selamet, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang serta dihadapan Para Terdakwa dan di dampingi oleh Penasihat hukumnya; |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 965/Pid.Sus/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 965/Pid.Sus/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 965/Pid.Sus/2021/PN Srg
Statistik3253