- Menyatakan Terdakwa AMIR Bin RUSTAM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) poket yang diduga Narkotika jenis shabu dengan rincian :
- 1 (satu) poket Narkotika yang diduga jenis shabu dengan berat 0,05 gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) poket Narkotika yang diduga jenis shabu dengan berat 0,23 gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) poket Narkotika yang diduga jenis shabu dengan berat 0,31 gram beserta plastik pembungkusnya.
- 1 (satu) buah kotak kecil tempat penyimpan shabu berwarna coklat;
- 1 (satu) buah pipet Kaca;
- 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari pipet plastik;
- Dirampas untuk dimusnahkan;
- 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Dirampas untuk Negara;
Putusan PN SANGATTA Nomor 444/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
|
Nomor | 444/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alto Antonio |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizky Aulia Cahyadri, Br Hakim Anggota Wiarta Trilaksana |
Panitera | Panitera Pengganti Budiyanto Wisnu Wardana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 444/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 444/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 444/Pid.Sus/2021/PN Sgt
Statistik4125