- Menyatakan Terdakwa I TOBIAS BATA Anak Dari ALOISIUS LAKA, Terdakwa II AGUSTINUS YOMAN Als YOMAN Anak Dari ANSELMUS HEBRON, Terdakwa III ANDRIANUS NONG RIAN Als RIAN Anak Dari HERMAN WILEM, Terdakwa IV ROSANA RIA PUKAN Als RONA Anak Dari FORFANDUS BAI, dan Terdakwa V YUSTINA ONCU Anak Dari DONATUS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mempergunakan kesempatan main judi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I TOBIAS BATA Anak Dari ALOISIUS LAKA, Terdakwa II AGUSTINUS YOMAN Als YOMAN Anak Dari ANSELMUS HEBRON, Terdakwa III ANDRIANUS NONG RIAN Als RIAN Anak Dari HERMAN WILEM, Terdakwa IV ROSANA RIA PUKAN Als RONA Anak Dari FORFANDUS BAI, dan Terdakwa V YUSTINA ONCU Anak Dari DONATUS oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7(tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 9 (sembilan) pack kartu remi yang belum terpakai;
- 2 (dua) pack kartu remi yang sudah terpakai;
- Uang tunai sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) 2 (dua) lembar;
- Uang tunai sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang 3 (tiga) lembar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dengan pecahan uang 1 (satu) lembar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp. 210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dengan pecahan uang 4 (empat) lembar uang Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp. 540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah) dengan pecahan uang 2 (dua) lembar uang Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), 6 (enam) lembar uang Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN SANGATTA Nomor 347/Pid.B/2021/PN Sgt |
|
Nomor | 347/Pid.B/2021/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yulanto Prafifto Utomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alto Antonio, Br Hakim Anggota Wiarta Trilaksana |
Panitera | Panitera Pengganti Gunarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan dirampas untuk negara 6 .Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 347/Pid.B/2021/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 347/Pid.B/2021/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 347/Pid.B/2021/PN Sgt
Statistik14039