- Menyatakan Terdakwa Andi bin Rusli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andi bin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,20 (nol koma dua puluh) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang tersambung dengan pipet sedotan warna putih yang didalam pipet kaca terdapat sisa Narkotika jenis sabu;
- 2 (dua) buah pipet plastik sendokan warna putih;
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna biru dengan Nomor SIM Card 082152253378 dan Nomor IMEI 1: 350868840829986, IMEI 2: 350868840929984;
- 2 (dua) buah plastik klip kecil warna putih bening;
- 1 (satu) buah korek api gas merk Tokai;
- 1 (satu) buah kotak P3K warna putih;
- 1 (satu) bungkus besar plastik klip putih bening berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil putih bening;
- Uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp313.000,00 (tiga ratus tiga belas ribu rupiah);
Putusan PN SANGATTA Nomor 364/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
|
Nomor | 364/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yulanto Prafifto Utomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nia Putriyana, Br Hakim Anggota Rizky Aulia Cahyadri |
Panitera | Panitera Pengganti Gunarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 364/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 364/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 364/Pid.Sus/2021/PN Sgt
Statistik6419