- Menyatakan TerdakwaEdi Siswanto als Edi Bin Mukti Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memiliki dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan KeduaPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam)tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkanbarang bukti berupa :
- 3 (tiga) poket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 1,13 (satu koma tiga belas gram) beserta platik pembungkusnya ;
- 1 (satu) buah kotak kecil berwarna hitam bertuliskan DENSIN ;
- 1 (satu) buah handphone Xiomi Redmi Note 5 A dengan No Imei 1 : 865814035428141 dengan nomor sim card 087716492160 dan No Imei 2 : 865814035428158 dengan no Sim Card 081253948526 ;
- 1 (satu) helai celana panjang merk Black Viper berwarna abu-abu.
- Uang tunai sejumlah Rp200.000,00(dua ratus ribu rupiah yang terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima riburupiah);
Putusan PN SANGATTA Nomor 234/Pid.Sus/2019/PN Sgt |
|
Nomor | 234/Pid.Sus/2019/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Riduansyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Alfian Wahyu Pratama, Hakim Anggota Andreas Pungky Maradona |
Panitera | Panitera Pengganti Helia Ferial |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 234/Pid.Sus/2019/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 234/Pid.Sus/2019/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 234/Pid.Sus/2019/PN Sgt
Statistik7720