- Menetapkan Terdakwa I. KASI ANUS MAGOL Als KASI anak dari STEFANUS HARU, Terdakwa II. ANGGALINUS JEHAMUN Anak dari ANSELMUS JEMADI, Terdakwa III. BONEFASIUS KARBIN Als BONE Anak dari YOHANES RAMAN, Terdakwa IV. SERILUS JANI Als SERILUS Anak dari KOSTAN SYUKUR, Terdakwa V. SIPRIANUS SUHARDI Als SIPRI Anak dari YOHANES RAMAN dan Terdakwa VI. PETRUS MARTONO Als PICE Anak dari (Alm) PAULUS HAMUN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang? sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. KASI ANUS MAGOL Als KASI anak dari STEFANUS HARU, Terdakwa II. ANGGALINUS JEHAMUN Anak dari ANSELMUS JEMADI, Terdakwa III. BONEFASIUS KARBIN Als BONE Anak dari YOHANES RAMAN, Terdakwa IV. SERILUS JANI Als SERILUS Anak dari KOSTAN SYUKUR, Terdakwa V. SIPRIANUS SUHARDI Als SIPRI Anak dari YOHANES RAMAN dan Terdakwa VI. PETRUS MARTONO Als PICE Anak dari (Alm) PAULUS HAMUN, dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah flash disk merk Sandisk warna hitam-merah yang berisikan rekaman video sebelum dan sesudah terjadinya penganiayaan;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna ungu dengan nomor Imei1 : 869350037960852 dan Imei2 : 863459038346245 No. HP. 081348154763;
- 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA warna hitam-putih dengan nomor Imei1 : 355829091936537 dan Imei2 : 355829092136533 No. HP. 081345165530;
- 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA warna Merah-Hitam dengan nomor Imei1 : 353666065580855 dan Imei2 : 353666065580855 No. HP. 081348423150;
- 1 (satu) lembar copy STNK kendaraan sepeda motor Nopol : KT-6407-NB dengan Noka : MH1JBB117AK331708 dan Nosin : JBB1E-1323031 an. SAMSUDIN;
- 1 (satu) buah Handphone merk ASUS warna Hitam-Putih dengan nomor Imei1 : 352900084978431 dan Imei2 : 352900084978423;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna Putih dengan nomor Imei1 : 863459038346239 dan Imei2 : 863459038346221 No. HP. 082149891748;
- 1 (satu) buah komponen AC yang telah terbakar;
- 1 (satu) lembar seng yang telah terbakar;
- 1 (satu) buah tabung gas 12 kg yang telah terbakar;
- 3 (tiga) buah potongan balok sisa bangunan Long House PT. AE yang telah terbakar ;
- 1 (satu) kursi lipat besi yang telah terbakar;
- 1 (satu) buah CPU yang telah terbakar;
- 1 (satu) buah platik warna putih yang berisi abu;
Putusan PN SANGATTA Nomor 197/Pid.B/2019/PN Sgt |
|
Nomor | 197/Pid.B/2019/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Sanjaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Riduansyah, Br Hakim Anggota Andreas Pungky Maradona |
Panitera | Panitera Pengganti Gunarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam perkara lain atas nama MAXIMUS HAMBUR Als MAXIMUS anak dari BASALIUS, Dkk; 6. Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 197/Pid.B/2019/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 197/Pid.B/2019/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 197/Pid.B/2019/PN Sgt
Statistik6033