- Menyatakan Terdakwa I FELIX RYAN MANGASI PASARIBU Alias FELIX dan Terdakwa II DHIA ULHAQ Bin JUFRI Alias DHIA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BERUPA TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 1 (SATU) KILOGRAM;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah paket dari plastik warna putih yang dibungkus kembali dengan menggunakan plastik warna hitam yang didalamnya terdapat :
- 3 (tiga) bungkus daun, biji dan batang kering ganja yang dibungkus dengan plastik putih transparan (yang berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti adalah 1.912,79 (seribu sembilan ratus dua belas koma tujuh puluh sembilan) gram netto.
- 2 (dua) potong baju kaos masing-masing lengan panjang dan lengan pendek.
- 1 (satu) unit HP Iphone warna hitam beserta kartu SIM Card-nya milik terdakwa I (FELIX RYAN MANGASI PASARIBU Alias FELIX).
- 1 (satu) unit HP Redmi warna hitam beserta kartu SIM Card-nya milik terdakwa II (DHIA ULHAQ Bin JUFRI Alias DHIA),
- .
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nomor Polisi : DR-6132 CS milik terdakwa I (FELIX RYAN MANGASI PASARIBU Alias FELIX),
- kembalikan kepada terdakwa Felix Ryan Mangasi Pasaribu Alias Felix
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 627/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 627/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hiras Sitanggang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Prasetyo, Br Hakim Anggota Glorious Anggundoro |
Panitera | Panitera Pengganti: I Komang Lanus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 627/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 627/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 627/Pid.Sus/2021/PN Mtr
Statistik13881