- Menyatakan Terdakwa KALVIN PRAMANA ARISANDY BIN UNTUNG HARYONO Alias KALVIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 ( lima) Gram sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bekas snak/ makanan ringan merk baret yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus besar Kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 97,22 (sebilan tujuh koma dua dua) Gram;
- 1 (satu) unit Handphone warna hitam Mer Strawbery dengan Sim Car XL.087864831102, 1(satu) unit Handphone Android warna silver merk Realme tanpa kartu Sim Card;
- Uang sejumlah Rp.336.000,-(tuga ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah)
Putusan PN MATARAM Nomor 739/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 739/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hiras Sitanggang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mahyudin Igo, Hakim Anggota Muslih Harsono |
Panitera | Panitera Pengganti: Ikhsan Suharyadi, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 739/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 739/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 739/Pid.Sus/2021/PN Mtr
Statistik8332