- Mengabulkan permohonan Pemohon Konpensi;
- Memberi ijin kepada pemohon (Haryanto Bin Tarjono) untuk menjatuhkan talak suatu raj?i terhadap Termohon (Sri Eka Roviana Binti Tarjono) di depan sidang Pengadilan Agama Slawi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa;
- Nafkah selama masa iddah sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah);
- Mut?ah sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah);
- Nafkah lampau sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupah);
- Menetapkan 2 orang anak, masing-masing bernama:
- Muhammad Hilal Hidayatullah bin Haryanto, umur 11 tahun 9 bulan;
- Claresta Aurora Putrim Haryanto binti Haryanto, umur 3 tahun 9 bulan);
- Menghukum kepada Tergugat rekonpensi untuk memberikan nafkah kepada 2 orang anak tersebut di atas pada diktum angka 2 sebesar Rp. 1.500.000,- setiap bulan samapai kedua anak tersebut diatas dewasa atau mandiri dengan ketentuan naik 10 % setiap tahunya;
- Menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard) gugatan Penggugat Rekonpensi berupa sebidang tanah yang sekarang diatasnya ada bangunan 3 (tiga) lantai dengan akta jual beli tanah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah sementara (PPTS) Camat Kramat Nomor 341/2014 tanggal 14 Mei 2014 seluas kurang lebih 185 M2 dengan hak milik Nomor 881 atas nama Haryanto (Tergugat Rekonpensi) dan Sumiyati (orang tua Tergugat Rekonpensi) yang terletak di desa Maribaya Rt. 005 Rw. 003, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal dengan batas-batas:
- Sebelah utara : Rumah Ibu Satriyah;
- Sebelah Selatan : rumah Bapak Hasan Bisri;
- Sebelah Timur : Jalan Desa;
- Sebelah Barat : Pekarangan Warga, Wariyah;
- Mennolak permohonan sita jaminan atas obyek sengketa pada diktum angka 4 tersebut di atas;
- Menolak gugatan Penggugat rekonpensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp. 1.435.000,- (satu juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA SLAWI Nomor 3075/Pdt.G/2021/PA.Slw |
|
Nomor | 3075/Pdt.G/2021/PA.Slw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SLAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Sujai |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aftabudinofaribr Hakim Anggota H. Taufik |
Panitera | Panitera Pengganti: Risani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Penggugat Rekonpensi; Dalam Pokok Perkara: DALAM KONVENSI : DALAM REKONPENSI: Berada dibawah hadlonah Penggugat Rekonpensi sebagai ibunya, dengan kewajiban agar memberi akses kepada Tergugat Rekonpensi untuk bisa bertemu untuk memberikan kasih sayang sebagai ayah kepada kedua anak tersebut dan apabiola Penggugat Rekonpensi tidak memberikan kesempatan kepada Tergugat Rekonpensi atau menghalang-halangi keinginan Tergugat tersebut, maka Tergugat dapat mengajukan gugatan pencabutan hak hadlonah atas Penggugat Rekonpensi kepada Pengadilan Agama; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3075/Pdt.G/2021/PA.Slw.zip
- Download PDF
- 3075/Pdt.G/2021/PA.Slw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3075/Pdt.G/2021/PA.Slw
Statistik3830