- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN NOMOR: 23/PID.B/2014/PN.SRLN TANGGAL 05 AGUSTUS 2014, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor: 23/Pid.B/2014/PN.Srln tanggal 05 Agustus 2014, yang dimohonkan banding tersebut ;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Putusan PT JAMBI Nomor 39/Pid.Sus/2014/PT JMB |
|
Nomor | 39/Pid.Sus/2014/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 11 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hartadi |
Hakim Anggota | Albert Monang Siringoringo, Bri Nyoman Supartha |
Panitera | Buswendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN SEDANGKAN DALAM TINGKAT BANDING SEBANYAK RP 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan sedangkan dalam tingkat banding sebanyak Rp 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.Sus/2014/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 39/Pid.Sus/2014/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2304 K/Pid.Sus/2014
Banding : 39/Pid.Sus/2014/PT JMB
Statistik4612