- Menyatakan Terdakwa Muhammad Fadel Christopol tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap Addendum Kontrak Kerjasama Pengurukan/Penimbunan Tanah Nomor AD-002/FMA-TJ/VII/2020;
- 1 (satu) rangkap Perjanjian Kerjasama Operasi antara PT. Nusa Konstruksi Enjinering Tbk dengan PT. Fadel Mineral Asiapasific untuk pekerjaan Pengurukan/Penimbunan Tanah di Konawe;
- 1 (satu) lembar rekening Koran Bank Mandiri KCP Kendari periode Januari 2021 s.d 28 Februari 2021 an. NKE-FMA, KSO;
- 1 (satu) lembar rekapan retase Dump Truck 10 roda Jumbo proyek pengurukan Timbunan tanah di PT OSS;
- 1 (satu) lembar invoice 10 roda rotasi 4767 total harga Rp1.963.241.280,00 Nomor 002/INV-OSS/NKE-FMA-KSO/VIII/2020 tanggal 28 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang dari CV. Tanggobu Jaya kepada Sdr. Muhammad Fadel Christopol sejumlah Rp1.963.241.280,00 tanggal 28 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang dari CV. Tanggobu Jaya kepada Sdr. M. Fadly sejumlah Rp279.650.000,00 (dua ratus tujuh puluh Sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 5 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar invoice 10 Roda Rotasi 696 total harga sejumlah Rp279.650.000,00 (dua ratus tujuh puluh Sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- ikembalikan kepada PT. Nusa Konstruksi Enjinering Tbk;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan PN KENDARI Nomor 538/Pid.B/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 538/Pid.B/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Nyoman Wiguna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harwansah, Mhbr Hakim Anggota Nursinah |
Panitera | Panitera Pengganti La Ode Tombu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 538/Pid.B/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 538/Pid.B/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 538/Pid.B/2021/PN Kdi
Statistik325118