- Menyatakan Terdakwa NURIAH BINTI M. BARADJA ALIAS NURIAH BINTI MUHAMAD BARAJA ALIAS NOOR NURIAH MUHAMMAD BARAJA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta menggunakan akta outentik yang dipalsukan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NURIAH BINTI M. BARADJA ALIAS NURIAH BINTI MUHAMAD BARAJA ALIAS NOOR NURIAH MUHAMMAD BARAJA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan sisa penahanan yang belum dijalani oleh Terdakwa tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
- Menetapkan barang bukti yang berupa :
- Satu bendel foto copy salinan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 304 K/Ag./1997, tanggal 12 Maret 1999 telah terlegalisir Pengadilan Agama Surakarta.
- Satu bendel foto copy Berita Acara Melaksanakan Putusan (Eksekusi) Perkara Nomor: 85/Pdt.G/1996/PA.SKA, tanggal 30 Juni 2004 yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Surakarta, dan telah terlegalisir Pengadilan Agama Surakarta.
- Satu bendel foto copy salinan Putusan Pengadilan Agama Surakarta, Nomor: 85/Pdt.G/1996/PA.Ska, tanggal 21 Januari 1997, dan telah terlegalisir Pengadilan Agama Surakarta.
- Satu bendel foto copy salinan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Nomor: 33/Pdt.G/1997/PTA.Smg, tanggal 19 Mei 1997 dan telah terlegalisir Pengadilan Agama Surakarta.
- Satu bendel foto copy BERITA ACARA SITA EKSEKUSI, Nomor: 85/Pdt.G/1999/PA.Ska, tanggal 28 April 2004, ditandatangani oleh: SLAMETO (jurusita), Drs. AGUS SANTOSO (Kepala Kelurahan Semanggi), dua orang saksi masing-masing bernama WASALAM, SH. KHOIRUL ANAM, SH., dan telah terlegalisir Pengadilan Agama Surakarta.
- Satu Satu bendel foto copy BERITA ACARA SITA EKSEKUSI, Nomor: 85/Pdt.G/1999/PA.Ska, tanggal 28 April 2004, ditandatangani oleh: SLAMETO (jurusita), MOCH. YANI, S.Sos. (Kepala Kelurahan Pasarkliwon), dua orang saksi masing-masing bernama WASALAM, SH. KHOIRUL ANAM, SH., dan telah terlegalisir Pengadilan Agama Surakarta.
- Satu lembar foto copy kwitansi pembelian tanah HGB: 88 dan HGB 89 Kl. Semanggi atas nama pembeli TUAN HUSEIN BADAR dibayarkan kepada haknya Ny. TIEN FATIMAH dengan Bilyet Giro No. BL. 363044, tanggal 29-4-2014 Bank BCA Solo sejumlah Rp. 306.000.000,- (tiga ratus enam juta rupiah), ditandatangani TIEN FATIMAH tertanggal 08-04-2014.
- Satu lembar kwitansi penyerahan uang Rp. 100.000.000,- dari HUSEIN SYAMLAN, tanggal kwitansi 11-4-2014, ditandatangani NUR NURIAH, sebagai angsuran pembayaran tanah dan bangunan HGB 88 dan HGB 89 Kal. Semanggi.
- Satu lembar kwitansi penyerahan uang Rp. 50.000.000,- dari HUSEIN SYAMLAN, tanggal kwitansi 10-4-ril 2014, ditandatangani NOOR NURIAH, sebagai pembayaran ke-3 (cicilan) penjualan tanah bangunan di Cilosari, Semanggi, Ps. Kliwon.
- Satu lembar foto copy kwitansi penyerahan BG BCA nomor 363044 senilai Rp. 306.000.000,- tanggal kwitansi 08 April 2014, ditandatangani TIEN FATIMAH diatas materai 6000.
- Satu lembar kwitansi penyerahan uang Rp. 50.000.000,- tanggal kwitansi 10 April 2014, ditandatangani NOOR NURIAH.
- Satu lembar kwitansi penyerahan uang Rp. 100.000.000 tanggal kwitansi 11 April 2014, ditandatangani NUR NURIAH.
- Foto copy sertifikat HGB 88 dan HGB 89 Kel. Semanggi.
- Satu lembar tanda terima uang dari HAIDAR WIEM, sebesar Rp. 1.750.000,- dibuat dibawah tangan menggunakan kertas bergaris, untuk pembayaran sewa pabrik bulan November, tertanggal Solo: 06/11/2016, ditandatangani A/N. HAIDAR W, dan pihak penerima M. BARAJA.
- Satu lembar tanda terima uang dari HAIDAR WIEM, sebesar Rp. 750.000,- dibuat dibawah tangan menggunakan kertas bergaris, untuk pembayaran kontrak pabrik Rp. 500.000,- bulan Desember 2016 dan uang PBB Rp. 250.000,- tertanggal Solo: 14/11/2016, ditandatangani A/N. HAIDAR W, dan pihak penerima M. BARAJA.
- Satu lembar tanda terima uang dari HAIDAR WIEM, sebesar Rp. 1.500.000,- dibuat dibawah tangan menggunakan kertas bergaris, untuk pembayaran pabrik bulan Desember tertanggal Solo: 05/12/2016, ditandatangani A/N. HAIDAR W, dan pihak penerima M. BARAJA.
- Satu lembar tanda terima uang dari HAIDAR WIEM, sebesar Rp. 1.000.000,- dibuat dibawah tangan menggunakan kertas bergaris, untuk pembayaran kurangan bulan Desember 2016 dengan perincian, pembayaran pabrik Rp. 750.000,- dan PBB Rp. 250.000,- tertanggal Solo: 12/12/2016, ditandatangani A/N. HAIDAR W, dan pihak penerima M. BARAJA.
- Satu lembar tanda terima uang dari HAIDAR WIEM, sebesar Rp. 1.000.000,- dibuat dibawah tangan menggunakan kertas bergaris, untuk pembayaran pabrik bulan Januari 2017 dengan perincian, pembayaran pabrik Rp. 750.000,- dan PBB Rp. 250.000,- tertanggal Solo: 11/01/2017, ditandatangani A/N. HAIDAR WIEM, dan pihak penerima Bu NOOR;
- Satu lembar tanda terima uang dari HAIDAR WIEM, sebesar Rp. 1.500.000,- dibuat dibawah tangan menggunakan kertas bergaris, untuk pembayaran cicilan pabrik bulan Januari 2017, tertanggal Solo: 04/01/2017, ditandatangani A/N. HAIDAR W, dan pihak penerima Bu NOOR.
- Satu lembar tanda terima uang dari HAIDAR WIEM, sebesar Rp. 1.500.000,- dibuat dibawah tangan menggunakan kertas bergaris, untuk pembayaran pabrik bulan Februari 2017, tertanggal Solo: 08/02/2017, ditandatangani A/N. HAIDAR, dan pihak penerima M. BARAJA.
- Satu lembar tanda terima uang dari HAIDAR WIEM, sebesar Rp. 1.000.000,- dibuat dibawah tangan menggunakan kertas bergaris, untuk pembayaran pabrik bulan Februari, dengan perincian, pembayaran PBB Rp. 250.000,- dan Pabrik Rp. 750.000,- tertanggal Solo: 13/02/2017, ditandatangani A/N. HAIDAR W. dan pihak penerima M. BARAJA.
- Satu lembar tanda terima uang dari HAIDAR WIEM, sebesar Rp. 2.000.000,- dibuat dibawah tangan menggunakan kertas bergaris, untuk pembayaran pabrik bulan Maret 2017, tertanggal Solo: 06/03/2017, ditandatangani A/N. HAIDAR W. dan pihak penerima Bu NOOR B.
- Satu lembar tanda terima uang dari HAIDAR WIEM, sebesar Rp. 500.000,- dibuat dibawah tangan menggunakan kertas bergaris, dengan perincian untuk pembayaran kurangan pabrik Rp. 250.000,- bulan Maret dan PBB Rp. 250.000,- tertanggal Solo: 13/03/2017, ditandatangani A/N. HAIDAR W. dan pihak penerima HASAN BARAJA.
- Satu lembar tanda terima uang dari HAIDAR WIEM, sebesar Rp. 2.000.000,- dibuat dibawah tangan menggunakan kertas bergaris, dengan perincian untuk pembayaran pabrik bulan Maret 2017, tertanggal Solo: 06/03/2017, ditandatangani A/N. HAIDAR W. dan pihak penerima Bu NOOR B.
- Satu lembar tanda terima uang dari HAIDAR WIEM, sebesar Rp. 500.000,- dibuat dibawah tangan menggunakan kertas bergaris, dengan perincian untuk pembayaran kurangan pabrik Rp. 250.000,- bulan Maret dan PBB Rp. 250.000,- tertanggal Solo: 13/03/2017, ditandatangani A/N. HAIDAR W. dan pihak penerima HASAN BARAJA.
- Satu lembar tanda terima uang dari HAIDAR WIEM, sebesar Rp. 1.750.000,- dibuat dibawah tangan menggunakan kertas bergaris, untuk pembayaran pabrik bulan Mei 2017, tertanggal Solo: 03/05/2017, ditandatangani A/N. HAIDAR W. dan pihak penerima M. BARAJA.
- Satu lembar tanda terima uang dari HAIDAR WIEM, sebesar Rp. 750.000,- dibuat dibawah tangan menggunakan kertas bergaris, dengan perincian untuk pembayaran pabrik Rp. 500.000,- dan PBB Rp. 250.000,- , tertanggal Solo: 08/05/2017, ditandatangani A/N. HAIDAR W. dan pihak penerima Bu NOOR.
- Satu lembar tanda terima uang dari HAIDAR WIEM, sebesar Rp. 2.500.000,- dibuat dibawah tangan menggunakan kertas bergaris, untuk pembayaran pabrik bulan Juli 2017, tertanggal Solo: 04/07/2017, ditandatangani A/N. HAIDAR W. dan pihak penerima M. BARAJA.
- Satu lembar tanda terima uang dari HAIDAR WIEM, sebesar Rp. 2.250.000,- dibuat dibawah tangan menggunakan kertas bergaris, untuk pembayaran pabrik bulan Agustus 2017, tertanggal Solo: 02/08/2017, ditandatangani A/N. HAIDAR W. dan pihak penerima IB NOOR B.
- Satu lembar tanda terima uang dari HAIDAR WIEM, sebesar Rp. 250.000,- dibuat dibawah tangan menggunakan kertas bergaris, untuk kekurangan pembayaran pabrik bulan Agustus 2017, tertanggal Solo: 07/08/2017, ditandatangani A/N. HAIDAR W. dan pihak penerima IB NOOR.
- Satu lembar tanda terima uang dari HAIDAR WIEM, sebesar Rp. 2.500.000,- dibuat dibawah tangan menggunakan kertas bergaris, untuk pembayaran pabrik bulan Oktober 2017, tertanggal Solo: 02/10/2017, ditandatangani A/N. HAIDAR W. dan pihak penerima I NOOR B.
- Satu lembar tanda terima uang dari HAIDAR WIEM, sebesar Rp. 2.500.000,- dibuat dibawah tangan menggunakan kertas bergaris, untuk pembayaran pabrik bulan November 2017, tertanggal Solo: 04/11/2017, ditandatangani A/N. HAIDAR W. dan pihak penerima Ib NOOR B.
- Satu lembar tanda terima uang dari HAIDAR WIEM, sebesar Rp. 2.500.000,- dibuat dibawah tangan menggunakan kertas bergaris, untuk pembayaran pabrik bulan Desember 2017, tertanggal Solo: 16/11/2017, ditandatangani A/N. HAIDAR W. dan pihak penerima Ib NOOR B;
- Satu lembar tanda terima uang dari HAIDAR WIEM, sebesar Rp. 2.500.000,- dibuat dibawah tangan menggunakan kertas bergaris, untuk pembayaran pabrik bulan Januari 2018 (salah tulis ditulis 2017), tertanggal Solo: 15/12/2017, ditandatangani A/N. HAIDAR W. dan pihak penerima Ibu NOOR B.
- Satu lembar tanda terima uang dari HAIDAR WIEM, sebesar Rp. 2.500.000,- dibuat dibawah tangan menggunakan kertas bergaris, untuk pembayaran pabrik bulan Februari 2018, tertanggal Solo: 16/01/2017 (salah tulis dimaksud 2018), ditandatangani A/N. HAIDAR W. dan pihak penerima Ib NOOR B.
- Satu lembar tanda terima uang dari HAIDAR WIEM, sebesar Rp. 2.500.000,- dibuat dibawah tangan menggunakan kertas bergaris, untuk pembayaran pabrik bulan Maret 2018, tertanggal Solo: 02/03/2018, ditandatangani A/N. HAIDAR W. dan pihak penerima M. BARAJA.
- Satu lembar tanda terima uang dari HAIDAR WIEM, sebesar Rp. 2.500.000,- dibuat dibawah tangan menggunakan kertas bergaris, untuk pembayaran pabrik bulan April 2018, tertanggal Solo: 03/04/2018, ditandatangani A/N. HAIDAR W. dan pihak penerima Ib NOOR B.
- Satu lembar tanda terima uang dari HAIDAR WIEM, sebesar Rp. 2.750.000,- dibuat dibawah tangan menggunakan kertas bergaris, untuk pembayaran pabrik bulan Mei 2018, tertanggal Solo: 01/05/2018, ditandatangani A/N. HAIDAR W. dan pihak penerima M. BARAJA.
- Satu lembar foto copy kwitansi tanda terima uang Rp. 6.000.000,- dari AMAT IDRUS, untuk sewa pabrik di Jl. Cepaka, bulan Juni ? Juli ? Agustus 2010, tertanggal Ska, Juni 2010, ditandatangani Ny. NOOR MB;
- Satu lembar foto copy kwitansi tanda terima uang Rp. 6.000.000,- dari AHMAD IDRUS Al HABSYI, untuk sewa pabrik di Jl. Cepaka, bulan Oktober ? November ? Desember 2008, tertanggal Ska, Oktober 2008, ditandatangani Ny. NOOR MB.
- Satu lembar foto copy kwitansi tanda terima uang Rp. 6.000.000,- dari AHMAD IDRUS Al HABSYI, untuk sewa pabrik di Jl. Cepaka, bulan Januari ? Februari ? Maret 2008, tertanggal Ska, Januari 2008, ditandatangani Ny. NUR MB.
- Satu lembar foto copy kwitansi tanda terima uang Rp. 6.000.000,- dari AHMAD IDRUS Al HABSYI, untuk sewa pabrik di Jl. Cepaka 17-19, bulan April ? Mei ? Juni 2008, tertanggal Ska, April 2008, ditandatangani Ibu NUR BARAJA.
- Satu lembar foto copy kwitansi tanda terima uang Rp. 6.000.000,- dari AHMAD IDRUS Al HABSYI, untuk sewa pabrik di Jl. Cepaka, bulan Agustus ? September ? Oktober 2009, tertanggal Ska, Agustus 2009, ditandatangani Ny. NOOR BARAJA.
- Satu lembar foto copy kwitansi tanda terima uang Rp. 6.000.000,- dari AMAT IDRUS, untuk sewa pabrik di Jl. Cepaka No. 19, bulan Maret ? April? Mei 2010, tertanggal Ska, Februari 2010, ditandatangani Ibu NOOR MB.
- Satu lembar foto copy kwitansi tanda terima uang Rp. 6.000.000,- dari AHMAD IDRUS AL HABSYI, untuk sewa pabrik di Jl. Cepaka, bulan Juli ? Agustus ? September 2007, tertanggal Ska, Juli 2007, ditandatangani Ny. NOOR MB.
- Satu lembar foto copy kwitansi tanda terima uang Rp. 6.000.000,- dari AHMAD IDRUS AL HABSYI, untuk sewa pabrik di Jl. Cepaka 19.A, bulan Oktober ? November ? Desember 2007, tertanggal Ska, Oktober 2007, ditandatangani Ny. NUR MB.
- Satu lembar foto copy kwitansi tanda terima uang Rp. 4.500.000,- dari AMAT AL HABSYI, untuk sewa pabrik di Jl. Cepaka, bulan Januari, Februari, Maret 2007, tertanggal Ska, Desember 2006, ditandatangani Ny. NUR MB.
- Satu lembar foto copy kwitansi tanda terima uang Rp. 6.000.000,- dari AMAT IDRUS AL HABSYI, untuk sewa pabrik di Jl. Cepaka 17-19, bulan April, Mei, Juni 2007, tertanggal Ska, 30 April 2007, ditandatangani oleh Ny. NOOR MB.
- Satu lembar foto copy kwitansi tanda terima uang Rp. 7.500.000,- dari AHMAD IDRUS, untuk sewa pabrik, bulan April, Mei, Juni 2017, tertanggal Surakarta, 5 April 2017, ditandatangani BU NOOR.
- Satu lembar foto copy kwitansi tanda terima uang Rp. 7.500.000,- dari AHMAD IDRUS, untuk sewa pabrik, bulan Januari, Februari, Maret 2017, tertanggal Surakarta, 2 Januari 2017, ditandatangani Ib NOOR BARAJA.
- Satu lembar foto copy kwitansi tanda terima uang Rp. 6.000.000,- dari AHMAD IDRUS, untuk sewa pabrik, bulan Desember 2013, Januari + Februari 2014, ditandatangani HASAN BARAJA tertanggal 4/12-2013.
- Satu lembar foto copy kwitansi tanda terima uang Rp. 6.000.000,- dari AHMAD IDRUS, untuk sewa pabrik, bulan Maret, April, Mei 2014, ditandatangani HASAN BARAJA
- Satu lembar foto copy kwitansi tanda terima uang Rp. 6.000.000,- dari AHMAD IDRUS, untuk sewa pabrik, bulan Juni, Juli, Agustus, ditandatangani HASAN BARAJA.
- Satu lembar foto copy kwitansi tanda terima uang Rp. 6.000.000,- dari AHMAD IDRUS, untuk sewa pabrik, bulan Juni, Juli, Agustus 2015, ditandatangani BU NOOR.
- Satu lembar kwitansi asli sebagai tanda terima uang Rp. 4.000.000,- dari AHMAD IDRUS, untuk sewa pabrik, bulan Mei dan Juni 2018, ditandatangani di Solo tanggal 2 Mei 2018, oleh Ib NOOR BARAJA.
- Satu lembar kwitansi asli sebagai tanda terima uang Rp. 7.500.000,- dari AHMAD IDRUS, untuk sewa pabrik, bulan April, Mei, dan Juni 2017, ditandatangani di Surakarta tanggal 5 April 2017, oleh BU NOOR.
- Satu lembar kwitansi asli sebagai tanda terima uang Rp. 5.000.000,- dari AHMAD IDRUS, untuk sewa pabrik, bulan September dan Oktober 2017, ditandatangani di Surakarta 5 September 2017, oleh Ib NOOR B.
- Satu lembar kwitansi asli sebagai tanda terima uang Rp. 5.000.000,- dari AHMAD IDRUS, untuk sewa pabrik, bulan November dan Desember 2017, ditandatangani di Surakarta 2 November 2017, oleh Ib NOOR B.
- Satu lembar tanda terima uang Rp. 5.000.000,- ditulis diatas kertas dengan Kop Perusahaan Printing, Garment Skaf & Hand Made TIGA PUTRA, tertanggal 19 ? 12 ? 17, untuk sewa pabrik, bulan Januari dan Februari, ditandatangani penerima M BARAJA.
- Satu lembar kwitansi asli tanda terima uang Rp. 4.000.000,- dari AHMAD IDRUS, untuk sewa pabrik, bulan Maret dan April 2018, ditandatangani di Surakarta 2 Maret 2008 oleh BU NOOR B.
- Satu lembar foto copy tanda terima uang dari HASAN HABSYI ditulis dengan kertas memo berkop Perusahaan Printing PRAMUGARI tertanggal 1 Januari 2017, sebesar Rp. 2.500.000,- sebagai pembayaran sewa pabrik 1 Januari 2017 dan bayar PBB tahun 2015 dan 2016 sebesar Rp. 1.355.000, tanpa tandatangan.
- Satu lembar foto copy tanda terima uang dari HASAN HABSYI ditulis dengan kertas memo berkop Perusahaan Printing PRAMUGARI tertanggal 1 Februari 2017, sebesar Rp. 2.500.000,- sebagai pembayaran sewa pabrik di Jalan Cilosari Semanggi untuk bulan Februari 2017, ditandatangani oleh BU NOOR.
- Satu lembar foto copy tanda terima uang dari HASAN HABSYI ditulis dengan kertas memo berkop Perusahaan Printing PRAMUGARI tertanggal 1 Maret 2017, sebesar Rp. 2.500.000,- sebagai pembayaran sewa pabrik di Jalan Cilosari Semanggi untuk bulan Maret 2017, ditandatangani oleh FARAH.
- Satu lembar foto copy tanda terima uang dari HASAN HABSYI ditulis dengan kertas memo berkop Perusahaan Printing PRAMUGARI tertanggal 1 April 2017, sebesar Rp. 2.500.000,- sebagai pembayaran sewa pabrik di Jalan Cilosari Semanggi untuk bulan April 2017, terdapat tandatangan tanpa nama.
- Satu lembar foto copy tanda terima uang dari HASAN HABSYI ditulis dengan kertas memo berkop Perusahaan Printing PRAMUGARI tertanggal 1 Mei 2017, sebesar Rp. 2.500.000,- sebagai pembayaran sewa pabrik di Jalan Cilosari Semanggi untuk bulan Mei 2017, ditandatangani oleh BU NOOR BARAJA.
- Satu lembar tanda terima uang dari HASAN HABSYI ditulis dengan kertas memo berkop Perusahaan Printing PRAMUGARI tertanggal 22 Desember 2017, sebesar Rp. 2.500.000,- sebagai pembayaran sewa pabrik di Jalan Cilosari Semanggi untuk bulan Januari 2018, terdapat tandatangan tanpa nama.
- Satu lembar tanda terima uang dari HASAN HABSYI ditulis dengan kertas memo berkop Perusahaan Printing PRAMUGARI tertanggal 1 Februari 2018, sebesar Rp. 2.500.000,- sebagai pembayaran sewa pabrik di Jalan Cilosari Semanggi untuk bulan Februari 2018, ditandatangani oleh IB NOOR MB.
- Satu lembar tanda terima uang dari HASAN HABSYI ditulis dengan kertas memo berkop Perusahaan Printing PRAMUGARI tertanggal 1 Maret 2018, sebesar Rp. 2.500.000,- sebagai pembayaran sewa pabrik di Jalan Cilosari Semanggi untuk bulan Maret, ditandatangani oleh IB NOOR B.
- Satu lembar tanda terima uang dari HASAN HABSYI ditulis dengan kertas memo berkop Perusahaan Printing PRAMUGARI tertanggal 31 Maret ?18, sebesar Rp. 2.500.000,- sebagai pembayaran sewa pabrik di Jalan Cilosari Semanggi untuk bulan April 2018, ditandatangani oleh B NOOR BARAJA.
- Satu lembar tanda terima uang dari HASAN HABSYI ditulis dengan kertas memo berkop Perusahaan Printing PRAMUGARI tertanggal 1 Mei 2018, sebesar Rp. 2.500.000,- sebagai pembayaran sewa pabrik di Jalan Cilosari Semanggi untuk bulan Mei 2018, ditandatangani oleh IB NOOR B.
- Barang bukti disita dari Notaris SILVIANI TRI BUDI ESTI, SH. adalah sebagai berikut :
- Satu buah sertifikat HGB: 88 Kel. Semanggi atas nama : MOCHAMAD bin ABDULRACHMAN BARADJA, seluas lebih kurang 397 M2.
- Satu buah sertifikat HGB: 89 Kel. Semanggi atas nama : MOCHAMAD bin ABDULRACHMAN BARADJA, selus lebih kurang 419 M2.
- Satu buah SURAT KETERANGAN HAK WARIS, Nomor; W9.Ca.HT.05.09-27/III, tanggal 19 Februari 2001, dikeluarkan oleh Balai Harta Peninggalan Semarang.
- Satu buah SURAT KETERANGAN HAK WARIS, Nomor; W9.Ca.HT.05.09-28/III, tanggal 19 Februari 2001, dikeluarkan oleh Balai Harta Peninggalan Semarang.
- Satu buah SURAT KETERANGAN HAK WARIS, Nomor; W9.Ca.HT.05.09-34/III, tanggal 19 Februari 2001, dikeluarkan oleh Balai Harta Peninggalan Semarang.
- Satu buah SURAT KETERANGAN HAK WARIS, Nomor; W9.Ca.HT.05.09-35/III, tanggal 19 Februari 2001, dikeluarkan oleh Balai Harta Peninggalan Semarang.
- Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SURAKARTA Nomor 291/Pid.B/2021/PN Skt |
|
| Nomor | 291/Pid.B/2021/PN Skt |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
| Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
| Tahun | 2022 |
| Tanggal Register | 28 September 2021 |
| Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Jihad Arkanuddin |
| Hakim Anggota | Hakim Anggota Pujo Saksono, Br Hakim Anggota Wiryatmi |
| Panitera | Panitera Pengganti: Hery Soeryono |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
| Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada ahli waris almarhum NY. CHODIJAH binti M. BARAJA; Dikembalikan kepada HUSEIN BADAR. Dilampirkan dalam berkas ini; Barang bukti disita dari pihak penyewa bernama AHMAD bin EDRUS AL HABSY yang adalah sebagai berikut: Dilampiran dalam berkas perkara ini; Dlampirkan dalam berkas perkara ini; Dikembalikan kepada saksi Silviani Tri Budi Esti, SH. |
| Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
| Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 291/Pid.B/2021/PN Skt
Statistik676105

