- Menyatakan Terdakwa EKO PRI ASMORO Bin SUMARYONO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut ?, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EKO PRI ASMORO Bin SUMARYONO dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan,
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax pickup warna hitam Nopol B-2501-KFD
- Tabung gas elpiji 12 Kg warna biru sebanyak 13 Tabung
- Tabung gas elpiji 12 Kg warna pink sebanyak 13 tabung
- Tabung gas elpiji 3 Kg warna biru sebanyak 49 tabung
- 10 (sepuluh) buah selang panjang kurang lebihnya 1 meter keduanya ada kran buka tutup dan regulator
- 3 (tiga) buah timbangan digital warna hitam
- 10 (sepuluh) batang bambu (digunakan untuk mengganjal regulator biar gas tidak keluar)
- 1 (buah) gergaji untuk memotong es batu dan 1 (satu) buah ganju untuk mencongkel karet gas
- 1 (satu) buah obeng gagang ujung yang satu (-) dan ujuang yang satu (+)
- Sisa tutup segel gas elpiji 12 Kg
- Sisa bekas tutup gas elpiji 3 Kg
Putusan PN SURAKARTA Nomor 339/Pid.Sus/2021/PN Skt |
|
Nomor | 339/Pid.Sus/2021/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarwono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hadi Sunoto, Br Hakim Anggota Hj. Rosmawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Muh Zakarim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada terdakwa EKO PRI ASMORO Bin SUMARYONO. Dirampas untuk negara. Dirampas untuk dimusnahkan. 6.Membebankan kepada Terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 339/Pid.Sus/2021/PN_Skt.zip
- Download PDF
- 339/Pid.Sus/2021/PN_Skt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 339/Pid.Sus/2021/PN Skt
Statistik11029