- Menyatakan Terdakwa Hengki Aditama als. Egin Bin Alm Saparudin tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I? sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) Paket Narkotika Jenis Sabu-sabu Yang Dibungkus Plastik Klip Bening Dibalut Tissue Dan Dibalut Lakban Bening -
- 1 (satu) Buah Lat Hisap Sabu-sabu Atau Bong Yang Terbuat Dari Botol Plastik Bekas Minuman Pocari Sweat Lengka dengan 2 Buah Sedotan Plastik Warna Putih -
- 2 (dua) Buah Cangklong Dan 1 Pipet Yang Terbuat Dari Kaca Pyrex -
- 1 (satu) Buah Timbangan Digital Warna Silver -
- 2 (dua) Bungkus Plastik Klip Bening -
- 1 (satu) Buah Plasytik Klip Bening Berisi Korek Kuping Atau Cotton Buds
- 5 (lima) Buah Korek Api Gas -
- 2 (dua) Buah Sedotan Plastik Yang Telah Diruncingkan Ujungnya
- 1 (satu) Buah Hp Merk Redmi
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00(Lima ribu rupiah);
Putusan PN GARUT Nomor 267/Pid.Sus/2021/PN Grt |
|
Nomor | 267/Pid.Sus/2021/PN Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurrahmi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maryam Broo, Br Hakim Anggota Ahmad Renardhien |
Panitera | Panitera Pengganti: Aam Heryana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dirampas Untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 267/Pid.Sus/2021/PN_Grt.zip
- Download PDF
- 267/Pid.Sus/2021/PN_Grt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 267/Pid.Sus/2021/PN Grt
Statistik6145