- Menyatakan Terdakwa Yuldin als. Yul Bin Alm M. Ali tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERCOBAAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN? sebagaimana dakwaan alternatif Kedua Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) lembar STNK asli kendaraan R2 Merk Honda No. Pol. E 4684 YBA tahun 2020 warna hitam NOKA. : MH1JM911XLK241894, NOSIN. : JM91E1243208 atas nama SUSANTI alamat Lingkar Ciarja Rt. 044 Rw. 07 Kel. Ciporang Kec. Kuningan Kab. Kuningan beserta 1 buah kunci aslinya.
- 1(satu) unit kendaraan R2 Merk Honda No. Pol. E 4684 YBA tahun 2020 warna hitam NOKA. : MH1JM911XLK241894, NOSIN. : JM91E1243208.
- 1(satu) lembar surat keterangan yang menerangkan bahwa BPKB asli masih menjadi jaminan karena masih proses cicilan.
- 1(satu) pucuk Airsoftgun jenis Revolver Merk WinGun warna htam dengan Hand Grip warna Coklat Tua motif kayu berbahan Plastik beserta 5(Lima) butir peluru dan 1(Satu) butir selongsong.
- 1(satu) buah kunci letter T yang dililit lakban warna hitam beserta 3(Tiga) buah mata kuncinya.
Putusan PN GARUT Nomor 294/Pid.B/2021/PN Grt |
|
Nomor | 294/Pid.B/2021/PN Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sandi Muhamad Alayubi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurrahmi, Br Hakim Anggota Ahmad Renardhien |
Panitera | Panitera Pengganti: Atikah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi HERI MAULANA Bin (Alm) AS. KUSWARA. Tetap dilampirkan dalam berkas perkara. Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 294/Pid.B/2021/PN_Grt.zip
- Download PDF
- 294/Pid.B/2021/PN_Grt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 294/Pid.B/2021/PN Grt
Statistik9528