- Menyatakan terdakwa WAHYU PRAYOGO Als AMBON BIN SUMALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Psikotropika? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 71 (tujuh puluh satu) butir tablet Alprazolam dalam Kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg, setelah diperiksa sisanya berupa 70 (tujuh puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg.
- 1 (satu) buah plastik bening bertuliskan Mersi.
- 1 (satu) buah jaket warna kombinasi hitam dan abu-abu bertuliskan MERLIN&EVAL&ARTHU.
- Uang tunai sebesar Rp.205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah).
- 1 (satu) buah Handphone merk Infinix X680 HOT 9 Play warna biru IMEI 1 : 359524190713285 IMEI 2 : 359524190713293 berikut No.HP 085821630793 kondisi terpasang.
Putusan PN MAGELANG Nomor 63/Pid.Sus/2021/PN Mgg |
|
Nomor | 63/Pid.Sus/2021/PN Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Harsiwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Kholida Dwi Wati, Br Hakim Anggota Ratih Mannul Izzati |
Panitera | Panitera Pengganti: Atiek Purwaningtyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 6. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.Sus/2021/PN_Mgg.zip
- Download PDF
- 63/Pid.Sus/2021/PN_Mgg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.Sus/2021/PN Mgg
Statistik12532