- Menyatakan Terdakwa Alfi Syahrin Pgl Al Als Kuntal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair Penuntut umum tersebut ;
- Menyatakan terdakwa Alfi Syahrin Pgl Al Als Kuntal tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000 (satu meliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 8 (delapan) paket narkotika diduga jenis sabu terbungkus plastik klip bening (berat kotor 16,18 gram dan berat bersih 14,37 gram);
- 1 (satu) unit Hanphone merk Xiaomi warna hitam;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver;
- 2 (dua) pack plastik klip bening;
- Membebankan kepada masing-masing terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,-(Lima Ribu Rupiah) ;
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 103/Pid.Sus/2021/PN Bkt |
|
Nomor | 103/Pid.Sus/2021/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rinaldi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Meri Yenti, Br Hakim Anggota Melky Salahudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Astini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 103/Pid.Sus/2021/PN_Bkt.zip
- Download PDF
- 103/Pid.Sus/2021/PN_Bkt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pid.Sus/2021/PN Bkt
Statistik5310