- Menyatakan Anak Terdakwa 1Rido Aria Nugra Panggilan Ridodan Anak Terdakwa 2Aris Fauzi Panggilan ArisTelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian dengan Kekerasan dalam keadaan memberatkan?sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tanjung Pati;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan Para Anak tetap ditahan;
- Menetapkan barang buktiberupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA jenis REVO warna hitam plat nomor BA 2217 LS A.n. Yendrawati nomor rangka MH1JBE215 CK158385 Nomor mesin JBE2E1157373 beserta kunci kontak;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek HONDA jenis REVO warna hitam plat nomor BA 2217 LS A.n. Yendrawati nomor rangka MH1JBE215CK158385 Nomor mesin JBE2E1157373;
- 1 (satu) buah Helm merk CABERG warna abu-abu bercorak putih;
- 1 (satu) helai jaket rompi warna coklat bercak darah;
- 1 (satu) buah dompet berwarna coklat;
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI a.n. Hijra Winata;
- 1 (satu) buahKartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 1375023101730002 an. HIJRA WINATA;
- 1 (satu) buah kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) C a.n. HIJRA WINATA;
- 1 (satu) pasang sendal jepit merk Swallow warna putih biru;
- 1 (satu) helai jaket sweater warna biru gelap;
- 1 (satu) helai jaket warna hitam corak kuning;
- 1 (satu) helai celana pendek warna coklat;
- 1 (satu) sendal warna merah;
- 1 (satu) buah topi warna hitam corak putih;
- Sebilah parang yang terbuat dari besi panjang lebih kurang 65 (enam puluh lima) cm dengan gagang plastik warna hitam;
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bkt |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Lukman Nulhakim |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Lukman Nulhakim |
Panitera | Panitera Pengganti Witridayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban Hijra Winata. Dirampas untuk Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Anak untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Bkt.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Bkt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bkt
Statistik11127