- Menyatakan Terdakwa Rahmat Honesti Pgl. ON tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Rahmat Honesti Pgl. ON tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan subsidiair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kotak permen Happydent warna putih;
- 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik warna bening;
- 1 (satu) celana kargo warna abu-abu yang dipakai saksi Rahmad Fajri Pgl Fajar (perkara terpisah);
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 1 (satu) pack Plastik;
- 1 (satu) kotak pensil kain warna Biru;
- 1 (satu) alat hisap bong;
- 1 (satu) Handphone Nokia warna Biru;
- 2 (dua) paket Narkotika diduga jenis Shabu yang terbungkus Plastik Klip Bening;
- 1 (satu) helai celana panjang jeans warna Biru;
- pergunakan dalam perkara nomor 118/Pid.Sus/2021/PN. Bkt atas nama Terdakwa Rahmad Fajri Pgl. Fajar;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 119/Pid.Sus/2021/PN Bkt |
|
Nomor | 119/Pid.Sus/2021/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Whisnu Suryadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lukman Nulhakim, Br Hakim Anggota Zulfanurfitri |
Panitera | Panitera Pengganti Rini Fitri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 119/Pid.Sus/2021/PN_Bkt.zip
- Download PDF
- 119/Pid.Sus/2021/PN_Bkt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pid.Sus/2021/PN Bkt
Statistik5926