- Menyatakan Terdakwa Rahmad Fajri Pgl. Fajartersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?melawan Hukum memiliki, menyediakanNarkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanamanyang beratnya melebihi 5 (lima) gram?sebagaimana dalam dakwaanAlternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjaraselama 5 (lima) Tahun, denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila hukuman denda ini tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapandan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kotak permen Happydent warna putih;
- 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik warna bening;
- 1 (satu) celana kargo warna abu-abu yang dipakai saksi Rahmad Fajri Pgl Fajar (perkara terpisah);
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 1 (satu) pack Plastik;
- 1 (satu) kotak pensil kain warna Biru;
- 1 (satu) alat hisap bong;
- 1 (satu) Handphone Nokia warna Biru;
- 2 (dua) paket Narkotika diduga jenis Shabu yang terbungkus Plastik Klip Bening;
- 1 (satu) helai celana panjang jeans warna Biru;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.5.000,- (limaribu rupiah) ;
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 118/Pid.Sus/2021/PN Bkt |
|
Nomor | 118/Pid.Sus/2021/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Whisnu Suryadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lukman Nulhakim, Br Hakim Anggota Zulfanurfitri |
Panitera | Panitera Pengganti: Helmiyetti.k |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/Pid.Sus/2021/PN_Bkt.zip
- Download PDF
- 118/Pid.Sus/2021/PN_Bkt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/Pid.Sus/2021/PN Bkt
Statistik5119