- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sah Surat Perjanjian pekerjaan konstruksi Nomor 64/SP/DKK-BKT/VIII/2018 tanggal 7 Agustus 2018 beserta Dokumen-dokumen yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan :
- Contract Change Order (CCO ) ke I (satu) tanggal 30 Oktober 2018 ;
- Pokok perjanjian ,syarat-syarat khusus kontrak,syarat-syarat umum kontrak ;
- Surat penawaran ,beserta penawaran harga ;
- Spesifikasi teknis ;
- Gambar ?gambar ;
- Daftar kuantitas dan harga ( apabila ada ) ; dan
- Dokumen lainnya seperti : Jaminan-jaminan,SPPBJ,BAHP.
- Menyatakan sah polis Asuransi Jaminan Uang Muka Nomor Bond 36.11.03.08.18.00091 tanggal 8 Agustus 2018 yang diterbitkan oleh Tergugat I dengan nilai Rp. 15.340.129.950 ( lima belas milyar tiga ratus empat puluh juta seratus dua puluh Sembilan ribu sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ).
- Menyatakan sah pemutusan kontrak yang dilakukan oleh PENGGUGAT berdasarkan surat Nomor 25/PPK-RSUD/DKK/X/ 2019 tanggal 7 Oktober 2019 perihal pemutusan kontrak kepada Tergugat II
- Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi terhadap surat perjanjian pekerjaan kontruksi Nomor 64/SP/DKK-BKT/VIII/2018 tanggal 7 Agustus 2018.
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi terhadap Polis Asuransi jaminan Uang Muka Nomor Bond 36.11.03.08.18.00091 tanggal 8 Agustus 2018.
- Menyatakan sah pengajuan tuntutan klaim pencairan jaminan Uang muka yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat I pada tanggal 9 Oktober 2019.
- Menghukum Tergugat I untuk mencairkan jaminan Uang Muka kepada pengugat sebesar Rp. 12.074.676.488,00 ( Dua belas milyar tujuh puluh empat juta enam ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah)
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain selebihnya;
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 20/Pdt.G/2020/PN Bkt |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2020/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Meri Yenti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melky Salahudin, Br Hakim Anggota Rinaldi |
Panitera | Panitera Pengganti: Helmiyetti.k |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Menyatakan Eksepsi Para Tergugat tidak diterima Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.G/2020/PN Bkt
Statistik270108