Putusan PT JAMBI Nomor 23/Pid.Sus/2016/PT JMB |
|
Nomor | 23/Pid.Sus/2016/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 24 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Linton Sirait |
Hakim Anggota | Hidayat Hasyim, Brpurwono |
Panitera | Afrilindru |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ; ------------------------------------------- 2. MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN TANGGAL 03 MARET 2016 NOMOR: 158/PID.SUS/2015/PN.SRL YANG DIMOHONKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA , SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 ( ENAM ) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP. 200.0000.000.- ( DUA RATUS JUTA RUPIAH ) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA HARUS DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 ( TIGA ) BULAN ; -------------- 3. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; ---------------------------------------------------- 4. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN TERSEBUT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ; ----------------------------------------------------------------------------------------- 5. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ; ---------------------------- 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 3.000.- ( TIGA RIBU RUPIAH ) ; ------------- |
Catatan Amar |
1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ; ------------------------------------------- 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sarolangun tanggal 03 Maret 2016 Nomor: 158/Pid.Sus/2015/PN.Srl yang dimohonkan banding, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa , sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) tahun dan denda sebesar Rp. 200.0000.000.- ( dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan ; -------------- 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------------------------------------- 4. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sarolangun tersebut untuk selain dan selebihnya ; ----------------------------------------------------------------------------------------- 5. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ---------------------------- 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 3.000.- ( tiga ribu rupiah ) ; ------------- |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.Sus/2016/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 23/Pid.Sus/2016/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 23/Pid.Sus/2016/PT JMB
Statistik7928