- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM; -------------------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN TANGGAL 23 SEPTEMBER 2015 NOMOR : 55/PID.B/2015/PN.SRL, DENGAN PERBAIKAN SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ; -----------------------------------------------------------------
- MENYATAKAN TERDAKWA SAPTA BIN TAMRIN TERSEBUT DI ATAS TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN PADA WAKWAAN KEDUA;-----------------
- MEMBEBASKAN TERDAKWA SAPTA BIN TAMRIN TERSEBUT DI ATAS DARI DAKWAAN KEDUA;----------------------------------------------------------------------
- MENYATAKAN TERDAKWA SAPTA BIN TAMRIN TERSEBUT DI ATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA DAN TERANG-TERANGAN MERUSAK BARANG;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT DIATAS OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; -------
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;----------------------
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA : -----------------------------------------
- 1 (SATU) UNIT MOBIL MITSUBISHI FUSO COLD DIESEL PS125HD CANTER WARNA KUNING BAK KAYU WARNA BIRU NO.POL BH 8182 SU, NOMOR RANGKA MHMFE74P5CK080388, NOMOR MESIN 4D34T-H83576;-----
- 1 (SATU) UNIT MOBIL MITSUBISHI FUSO COLD DIESEL PS125HD CANTER DUMP TRUK WARNA KUNING NO.POL BH 8770 MF NOMOR RANGKA MHMFE74D5AK036539, NOMOR MESIN 4D34T-F92443;---------------
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT KETERANGAN JALAN KENDARAAN BERMOTOR NOMOR : SKJKB/48/II/2015/SATLANTAS TANGGAL 21 FEBRUARI 2015 NO.POL BH 8182 SU NOMOR RANGKA MHFE74P5CK080388, NOMOR MESIN 4D34T-H83576;-------------------------------------------------------------------
- 1 (SATU) LEMBAR TANDA TERIMA SPPKB NOMOR : 0025964 TANGGAL 24 MARET 2015 AN. PT.MEGA ANUGERAH SERANA NO.POL BH 8770 MF YANG MENERANGKAN TELAH MENYERAHKAN STNK ASLI;---------------------
- 1 (SATU) UNIT MESIN AC (AIR CONDITIONER) MERK PANASONIC DALAM KEADAAN RUSAK DAN TERBAKAR; -------------------------------------------------
- 1 (SATU) PLANG MERK OPERASI WARNA BIRU DALAM KEADAAN RUSAK;------
- 1 (SATU) BUAH GALON AIR MINUMAN WARNA BIRU DALAM KEADAAN BEKAS TERBAKAR; ----------------------------------------------------------------------------
- 1 (SATU) BUAH BATU;--------------------------------------------------------------
- 1 (SATU) BUAH KURSI KAYU BEKAS TERBAKAR;-----------------------------------
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK WARNA BENING BERISIKAN ABU BEKAS TERBAKAR DIBERI KODE PENOMORAN 1 SAMPAI DENGAN 9;-------------------
- 21 (DUA PULUH SATU) BUAH BATU DENGAN BERBAGAI UKURAN YANG DITEMUKAN DI DALAM RUMAH DINAS KAPOLSEK LIMUN;----------------------
- 9 (SEMBILAN) BUAH BATU DENGAN BERBAGAI UKURAN YANG DITEMUKAN DI DALAM KANTOR POLSEK LIMUN;------------------------------------------------
- PECAHAN KACA KANTOR POLSEK LIMUN DAN RUMAH DINAS KAPOLSEK LIMUN; -------------------------------------------------------------------------------
- 1 (SATU) BUAH CORAN SEMEN; ---------------------------------------------------
- 1 (SATU) BUAH BATU BATA TERDAPAT CORAN SEMEN; --------------------------
- 135 (SERATUS TIGA PULUH LIMA) BUAH BATU DENGAN BERBAGAI UKURAN YANG DITEMUKAN DI DALAM KANTOR POLSEK LIMUN; -------------------------
- 13 (TIGA BELAS) BUAH BATU DENGAN BERBAGAI UKURAN YANG DITEMUKAN DIDALAM RUMAH DINAS KAPOLSEK LIMUN; ------------------------------------
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR YAMAHA VIXION WARNA PUTIH DENGAN NOMOR RANGKA MH33C1205CK047108 DAN NOMOR MESIN 3C1-1047000; ---------------------------------------------------------------------------
- 2 (DUA) BUAH PLAT DENGAN NOMOR POLISI BH 2678 QI; -------------------
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); ---------------------------------------------------
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; -------------------------------
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun tanggal 23 September 2015 nomor : 55/Pid.B/2015/PN.Srl, dengan perbaikan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ; -----------------------------------------------------------------
- Menyatakan Terdakwa Sapta bin Tamrin tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan pada wakwaan kedua;-----------------
- Membebaskan Terdakwa Sapta bin Tamrin tersebut di atas dari dakwaan kedua;----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Terdakwa Sapta bin Tamrin tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan terang-terangan merusak barang;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;----------------------
- Memerintahkan barang bukti berupa : -----------------------------------------
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Fuso Cold Diesel PS125HD Canter warna kuning bak kayu warna biru No.Pol BH 8182 SU, nomor rangka MHMFE74P5CK080388, nomor mesin 4D34T-H83576;-----
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Fuso Cold Diesel PS125HD Canter dump truk warna kuning No.Pol BH 8770 MF nomor rangka MHMFE74D5AK036539, nomor mesin 4D34T-F92443;---------------
- 1 (satu) lembar surat keterangan jalan kendaraan bermotor Nomor : SKJKB/48/II/2015/Satlantas tanggal 21 Februari 2015 No.Pol BH 8182 SU nomor rangka MHFE74P5CK080388, nomor mesin 4D34T-H83576;-------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar tanda terima SPPKB Nomor : 0025964 tanggal 24 Maret 2015 an. PT.Mega Anugerah Serana No.Pol BH 8770 MF yang menerangkan telah menyerahkan STNK asli;---------------------
- 1 (satu) unit mesin AC (air conditioner) merk Panasonic dalam keadaan rusak dan terbakar; -------------------------------------------------
- 1 (satu) plang merk Operasi warna biru dalam keadaan rusak;------
- 1 (satu) buah galon air minuman warna biru dalam keadaan bekas terbakar; ----------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah batu;--------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah kursi kayu bekas terbakar;-----------------------------------
- 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan abu bekas terbakar diberi kode penomoran 1 sampai dengan 9;-------------------
- 21 (dua puluh satu) buah batu dengan berbagai ukuran yang ditemukan di dalam rumah dinas Kapolsek Limun;----------------------
- 9 (sembilan) buah batu dengan berbagai ukuran yang ditemukan di dalam kantor Polsek Limun;------------------------------------------------
- Pecahan kaca kantor Polsek Limun dan Rumah Dinas Kapolsek Limun; -------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah coran semen; ---------------------------------------------------
- 1 (satu) buah batu bata terdapat coran semen; --------------------------
- 135 (seratus tiga puluh lima) buah batu dengan berbagai ukuran yang ditemukan di dalam kantor Polsek Limun; -------------------------
- 13 (tiga belas) buah batu dengan berbagai ukuran yang ditemukan didalam rumah Dinas Kapolsek Limun; ------------------------------------
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih dengan nomor rangka MH33C1205CK047108 dan nomor mesin 3C1-1047000; ---------------------------------------------------------------------------
- 2 (dua) buah plat dengan nomor Polisi BH 2678 QI; -------------------
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); ---------------------------------------------------
Putusan PT JAMBI Nomor 29/PID/2015/PT JMB |
|
Nomor | 29/PID/2015/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bahtera Peranginangin |
Hakim Anggota | Saurasi Silalahi, Mhbrprasetyo Ibnu Asmara |
Panitera | Afrilindru |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | V MASING-MASING DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIJADIKAN SEBAGAI BARANG BUKTI DALAM PERKARA PIDANA NOMOR 65/PID.B/2015/PN.SRL ATAS NAMA WAWAN SAPUTRA BIN KAUSARI;------
|
Catatan Amar |
V Masing-masing dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara pidana Nomor 65/Pid.B/2015/PN.Srl atas nama Wawan Saputra bin Kausari;------
|
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/PID/2015/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 29/PID/2015/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 29/PID/2015/PT JMB
Statistik11635