Putusan PT MAKASSAR Nomor 161/PID/2014/PT MKS |
|
Nomor | 161/PID/2014/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 2 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Djamer Pasaribu |
Hakim Anggota | Yunianto, Brh. Suharjono |
Panitera | Andi Marlianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA TERSEBUT; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TAKALAR TANGGAL 22 APRIL 2014 NOMOR: 29/PID.B/2014/PN.TK. YANG DIMINTAKAN BANDING, DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR PADA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : - MENYATAKAN TERDAKWA AGUS DG. TUTU BIN SUARA DG. BUNGA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN MELAWAN HUKUM MASUK DENGAN PAKSA KE DALAM RUMAH YANG DIPAKAI ORANG LAIN DAN TIDAK SEGERA PERGI DARI TEMPAT ITU ATAS PERMINTAAN ORANG YANG BERHAK ATAU ATAS NAMA YANG BERHAK; - MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU KEPADA TERDAKWA TERSEBUT DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN; - MENETAPKAN PIDANA TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANI KECUALI JIKA DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN DISEBABKAN KARENA TERPIDANA MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 1 (SATU) TAHUN BERAKHIR; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TAKALAR TANGGAL 22 APRIL 2014 NOMOR: 29/PID.B/2014/PN.TK. UNTUK SELEBIHNYA; - MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari terdakwa tersebut; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Takalar tanggal 22 April 2014 Nomor: 29/Pid.B/2014/PN.TK. yang dimintakan banding, dengan perbaikan sekedar pada pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : - Menyatakan Terdakwa AGUS DG. TUTU BIN SUARA DG. BUNGA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan melawan hukum masuk dengan paksa ke dalam rumah yang dipakai orang lain dan tidak segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama yang berhak?; - Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; - Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Takalar tanggal 22 April 2014 Nomor: 29/Pid.B/2014/PN.TK. untuk selebihnya; - Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 161/PID/2014/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 161/PID/2014/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 161/PID/2014/PT MKS
Statistik13355