- Menyatakan Terdakwa I NYOMAN SUARTANA Als. PAK ITA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan / atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- 17 (tujuh belas) buah tabung Gas LPG ukuran 12 Kg dalam keadaan berisi Gas LPG;
- 14 (empat belas) buah tabung Gas LPG ukuran 3 Kg dalam keadaan berisi Gas LPG;
- 63 (enam puluh tiga) buah tabung Gas LPG ukuran 3 Kg dalam keadaan kosong
- 10 ( sepuluh ) buah pipa besi dengan panjang + 14 cm
- 1 (satu) unit kendaraan Suzuki Pick Up warna Hitam No. Pol. DK 8058 GN, beserta STNK dan Kunci;
Putusan PN DENPASAR Nomor 958/Pid.Sus/LH/2021/PN Dps |
|
Nomor | 958/Pid.Sus/LH/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Sukradana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Br Hakim Anggota I Putu Suyoga |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Putu Sukeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I NYOMAN SUARTANA Als. PAK ITA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari, dan denda sejumlah Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk Negara. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada pemilik yaitu terdakwa I Nyoman Suartana Als. Pak Ita. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 958/Pid.Sus/LH/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 958/Pid.Sus/LH/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 958/Pid.Sus/LH/2021/PN Dps
Statistik12766