- Menyatakan terdakwa Eka Saputra Pgl Eka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam jabatan? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah faktur pengiriman barang dari Toko Andi no 11084 pada Toko Rahmat tanggal 16 ? 07 ? 2016 serta surat pernyataan Toko Rahmat untuk pembayaran faktur 11084 .
- 1 (satu) buah faktur pengiriman barang dari Toko Andi no 10876 pada Toko Dava tanggal 19 ? 07 ? 2016 serta surat pernyataan Toko Dava untuk pembayaran faktur 10876 .
- 1 (satu) buah faktur pengiriman barang dari Toko Andi no 10889 pada Toko Zaky tanggal 15 ? 08 ? 2016 serta surat pernyataan Toko Zaky untuk pembayaran faktur 10876 .
- 1 (satu) buah faktur pengiriman barang dari Toko Andi no 10894 pada Toko Rivo tanggal 20 ? 08 ? 2016 serta surat pernyataan Toko Rivo untuk pembayaran faktur 10894 .
- 1 (satu) buah faktur pengiriman barang dari Toko Andi no 10914 pada Toko Malaysia tanggal 23 ? 07 ? 2016 serta surat pernyataan Toko Malaysia untuk pembayaran faktur 10914 .
- 1 (satu) buah faktur pengiriman barang dari Toko Andi no 12433 pada Toko Ranayu tanggal 18 ? 08 ? 2016 serta surat pernyataan Toko Ranayu untuk pembayaran faktur 12433 .
- 1 (satu) buah faktur pengiriman barang dari Toko Andi no 12477 pada Toko Rangga tanggal 22 ? 06 ? 2016 serta surat pernyataan Toko Rangga untuk pembayaran faktur 12477 .
- 1 (satu) buah faktur pengiriman barang dari Toko Andi no 09343 pada Toko Yuzen / Ijen tanggal 22 ? 06 ? 2016 serta surat pernyataan Toko Yuzen / Ijen untuk pembayaran faktur 09343 .
- 1 (satu) buah faktur pengiriman barang dari Toko Andi no 09345 pada Toko Varista tanggal 22 ? 06 ? 2016 serta surat pernyataan Toko Varista untuk pembayaran faktur 09345 .
- 1 (satu) buah faktur pengiriman barang dari Toko Andi no 10873 pada UD Mahdi tanggal 14 ? 07 ? 2016 serta surat pernyataan UD Mahdi untuk pembayaran faktur 10873.
- 1 (satu) buah faktur pengiriman barang dari Toko Andi no 10877 pada Toko Yolin tanggal 22 ? 07 ? 2016 serta surat pernyataan Toko Yolin untuk pembayaran faktur 10877.
- 1 (satu) buah faktur pengiriman barang dari Toko Andi no 10878 pada UD Messa tanggal 22? 07 ? 2016 serta surat pernyataan UD Messa untuk pembayaran faktur 10878 .
- 1 (satu) buah faktur pengiriman barang dari Toko Andi no 10880 pada Hafiza tanggal 01 ? 08 ? 2016 serta surat pernyataan Hafiza untuk pembayaran faktur 10880, dan faktur kuning bertuliskan angka ? angka dengan tinta hitam .
- 1 (satu) buah faktur pengiriman barang dari Toko Andi no 09347 pada UD Eva tanggal 22 ? 06 ? 2016 serta surat pernyataan UD Eva untuk pembayaran faktur 09347 .
- 1 (satu) buah faktur pengiriman barang dari Toko Andi no 10922 pada Fanny tanggal 02 ? 08 ? 2016 serta surat pernyataan Fanny untuk pembayaran faktur 10922 .
- 1 (satu) buah faktur pengiriman barang dari Toko Andi no 10944 pada Anugrah tanggal 09 ? 08 ? 2016 serta surat pernyataan Anugrah untuk pembayaran faktur 10944 .
- 1 (satu) buah faktur pengiriman barang dari Toko Andi no 10874 pada UD Dede tanggal 14 ? 07 ? 2016 serta surat pernyataan UD Dede untuk pembayaran faktur 10874 .
- 1 (satu) buah faktur pengiriman barang dari Toko Andi no 10559 pada UD Fajri tanggal 27 ? 07 ? 2016 serta surat pernyataan UD Fajri untuk pembayaran faktur 10559 .
- 1 (satu) buah faktur pengiriman barang dari Toko Andi no 13571 pada Toko IKS tanggal 29 ? 08 ? 2016 serta surat pernyataan Toko IKS untuk pembayaran faktur 13571 .
- Surat Pernyataan Toko Karya Muda terhadap faktur 12478 tanggal 28 September 2016.
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 141/Pid.B/2017/PN Psb |
|
Nomor | 141/Pid.B/2017/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Aries Sb |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zulfikar Berlian, Hakim Anggota Ramlah Mutiah |
Panitera | Panitera Pengganti Zulkifli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi ANDI ANGGONO Pgl ANDI. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 141/Pid.B/2017/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 141/Pid.B/2017/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 141/Pid.B/2017/PN Psb
Statistik16344