- Menyatakan Terdakwa Edi Arison alias Ari bin Aldi Ashar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak besi warna silver yang didalamnya terdapat 5 (lima) paket kecil diduga Narkotika golongan I jenis Sabu berbentuk kristal bening yang dibungkus dengan plastik bening dengan rincian :
- Paket 1 : 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika golongan I jenis Sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram.
- Paket 2 : 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika golongan I jenis Sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,13 (nol koma satu tiga) gram.
- Paket 3 : 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika golongan I jenis Sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram.
- Paket 4 : 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika golongan I jenis Sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram.
- Paket 5 : 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika golongan I jenis Sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna biru;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Pulau Punjung Nomor 115/Pid.Sus/2021/PN Plj |
|
Nomor | 115/Pid.Sus/2021/PN Plj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pulau Punjung |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mazmur Ferdinandta Sinulingga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dedy Agung Prasetyo, Br Hakim Anggota Iqbal Lazuardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Yendi Martin Rudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara atas nama Emil Emaulid panggilan Emil bin Zubir; Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pid.Sus/2021/PN_Plj.zip
- Download PDF
- 115/Pid.Sus/2021/PN_Plj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pid.Sus/2021/PN Plj
Statistik8549