- Menyatakan terdakwa Rusli N panggilan Rus bin Naik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan dengan sengaja memberi kesempatan untuk main judi kepada umum? sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10(Sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang Pecahan 100.000 Seratus Ribu Rupiah sebanyak 4 (Empat) Lembar;
- Uang Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (Satu) Lembar;
- Uang Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 Lembar;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Pulau Punjung Nomor 89/Pid.B/2021/PN Plj |
|
Nomor | 89/Pid.B/2021/PN Plj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pulau Punjung |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fajar Puji Sembodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tedy Rinaldy Santoso, Br Hakim Anggota Taufik Ismail |
Panitera | Panitera Pengganti: Faisal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5.1. 1 (Satu) Buah Tas Samping warna Hitam Abu-abu Merk Jin Paidi; 5.2. 1 (Satu) Buah Handphone (HP)merk Nokia 106 warna Hitam; 5.3. 1 (Satu) Buah Pena Merk Pilot warna hitam; 5.4. 1 (Satu) Lembar kertas warna putih bertuliskan catatan pengeluaran Togel SGP (Singapura); 5.5. 1 (Satu) Lembar kertas warna putih bertuliskan catatan pengeluaran Togel SDY (Sidney); 5.6. 1 (Satu) Lembar kertas warna putih bertuliskan catatan nomor peserta pemasang Togel; Dirampas untuk musnahkan. 5.7. Uang Tunai Berjumlah Rp. 470.000 (Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah), Dengan Rincian: 5.8. 1 (Satu) Buah Handphone (HP) merk Samsung A02s warna Hitam; Dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/Pid.B/2021/PN_Plj.zip
- Download PDF
- 89/Pid.B/2021/PN_Plj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pid.B/2021/PN Plj
Statistik6225