- Menyatakan terdakwa Suhardi panggilan Suhardi bin (alm) Pidir Bagindo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja memiliki dan mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapisurat keterangan sahnya hasil hutan", sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhardi panggilan Suhardi (alm) Pidir Bagindo dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulandan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan terhadap barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Pulau Punjung Nomor 98/Pid.B/LH/2021/PN Plj |
|
Nomor | 98/Pid.B/LH/2021/PN Plj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pulau Punjung |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufik Ismail |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tedy Rinaldy Santoso, Br Hakim Anggota Fajar Puji Sembodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Faisal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5.1. 1 (satu) unit mobil truck coltt diesel warna kuning dengan nomor polisi BG 8576 UW. |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 98/Pid.B/LH/2021/PN_Plj.zip
- Download PDF
- 98/Pid.B/LH/2021/PN_Plj.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pid.B/LH/2021/PN Plj
Statistik11143