- Menyatakan terdakwa I Sunarya panggilan Naya bin Kusnadi, terdakwa II Nemar bin Dana panggilan Nemar bin Alm. Dana, terdakwa III Endang panggilan Endang bin Jahidi tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penambangan tanpa izin? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Sunarya panggilan Naya bin Kusnadi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan, terdakwa II Nemar bin Dana panggilan Nemar bin Alm. Dana dan terdakwa III Endang panggilan Endang bin Jahidi dengan pidana penjara masing - masing selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
5.11 (satu) set mesin diesel merk TIANLI ukuran 30 PK warna biru;
5.21 (satu) unit NS 100 (saratus) warna merah;
5.31 (satu) buah cangkang kepala 6 yang terbuat dari besi;
5.41 (satu) buah congoran yang terbuah dari besi;
5.51 (satu) buah engkol mesin diesel;
5.61 (satu) buah fanbelt; - Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Pulau Punjung Nomor 85/Pid.B/LH/2021/PN Plj |
|
| Nomor | 85/Pid.B/LH/2021/PN Plj |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
| Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
| Tahun | 2021 |
| Tanggal Register | 9 September 2021 |
| Lembaga Peradilan | PN Pulau Punjung |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Purnomo Wibowo |
| Hakim Anggota | Hakim Anggota Fajar Puji Sembodo, Br Hakim Anggota Taufik Ismail |
| Panitera | Panitera Pengganti: Khairul |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
| Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; 5.7 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan air raksa; Dimusnahkan; |
| Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
| Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/Pid.B/LH/2021/PN_Plj.zip
- Download PDF
- 85/Pid.B/LH/2021/PN_Plj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pid.B/LH/2021/PN Plj
Statistik16876

