- Menyatakan Terdakwa I Hasan Basri Bin Efendi dan Terdakwa II Agus Yahya Bin Zulfinga tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) buah buku tabungan Bank BNI dengan nomor rekening 0976375877 a.n. ISMIATUL LAILA;
- 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Honda Vario wama hitam tahun 2019, Nopol. AB 5910 YB dengan nomor rangka: MH1KF4113KK741489, nomor mesin : KF41F1744185 atas nama FADHILLA SENO CAHYO UTOMO beserta kuncinya;
- 1 (Satu) handphone merk Nokia Type 105, wama hitam, No. Imei 1:350868843648383, Imei 2: 350868843748381 dengan nomor handphone 081273348812;
- 1 (Satu) buah kunci leter T;
- 1 (Satu) buah celana jeans, wama biru, merk RCK-STR;
- 1 (Satu) handphone merk Nokia Type 106, wama hitam, No.lmei 1:359017090138570, Imei 2: 359017090188575 dengan nomor handphone 082133748680;
- 1 (Satu) buah baju lengan pendek, motif kotak-kotak, wama biru putih, merk Polo Club;
- 1 (Satu) buah celana jeans, wama biru, merk RAGS;
- 1 (Satu) pasang sepatu merk Power, wama biru putih;
Putusan PN PONOROGO Nomor 205/Pid.B/2021/PN Png |
|
Nomor | 205/Pid.B/2021/PN Png |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONOROGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wiyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deni Lipu, Shbr Hakim Anggota Harries Konstituanto |
Panitera | Panitera Pengganti Oktaviani, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yakni kepada saksi WIWIT EKO PRANOTO - 1 (Satu) buah STNK sepeda motor merk Honda Vario wama hitam tahun 2019, Nopol. AB 5910 YB dengan nomor rangka: MH1KF4113KK741489, nomor mesin : KF41F1744185 atas nama FADHILLA SENO CAHYO UTOMO; Dikembalikan kepada yang berhak yakni kepada saksi FADHILLA SENO CAHYO UTOMO Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan supaya para Terdakwa membayar biaya perkara dalam perkara ini masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 205/Pid.B/2021/PN_Png.zip
- Download PDF
- 205/Pid.B/2021/PN_Png.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 205/Pid.B/2021/PN Png
Statistik649