- Menyatakan terdakwa BAYU DWI KUNCORO AJI BIN KUSDI dan terdakwa SULASTRI BINTI TUKIMUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pencurian dengan pemberatan beberapa kali? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara masing ?masing selama 1(satu) tahun dan 2(dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah laci uang dari Triplex;
- 1 (satu) buah dus box Handphone Xiaomi Redmi 4A, warna gold, no. imei 1 :864150030969685, imei 2 : 864150030969693;
- 1 (satu) buah overval gembok yang rusak3 (tiga) buah anak kunci gembok warna silver merk KEEP.
- 1 (satu) unit Handphone Xiaomi Redmi 4A, warna gold, no. imei 1 :864150030969685, imei 2 : 864150030969693;
- 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 Kg masih tersegel;
- 1 (satu) buah gembok merk KEEP;
- 45 (empat puluh lima) voucher internet telkomsel;
- 50 (lima puluh) buah tabung gas LPG 3 kg kosong;
- 1 (satu) buah toples plastik warna putih berisi karak nasi;
- 1 (satu) buah gunting pemotong seng;
- 1 (satu) buah tas kecil merk EIGER warna hitam merah;
- 1 (satu) buah ATM BRI atas nama SULASTRI;
- 1 (satu) unit mobil Kijang Innova Nopol : AE-1462-TE, warna hitam, Noka : MHFXW41G8E0064220, Nosin : 1TR7897297 tahun 2014, atas nama AMINAH, alamat Jalan Pepaya 53, RT.03 RW.03, Kel.Keniten, Kec./Kab. Ponorogo;
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla Nopol AE-1327-BM, warna putih, Noka : MHKS4DA3JGJ063713, Nosin : 1KRA368767, ahun 2016, atas nama SITI ROCHANI, alamat Jalan Manyar 09, RT.28 RW.08, Kel. Nambangan Lor, Kec. Mangunharjo, Kota Madiun;
Putusan PN PONOROGO Nomor 206/Pid.B/2021/PN Png |
|
Nomor | 206/Pid.B/2021/PN Png |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONOROGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wiyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moh.bekti Wibowo, Br Hakim Anggota Fajar Pramono |
Panitera | Panitera Pengganti: Agung Nurhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan Saksi IMAM MUHTAR Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Saksi OKTAVIAN DIKA PRADANA 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing ?masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 206/Pid.B/2021/PN_Png.zip
- Download PDF
- 206/Pid.B/2021/PN_Png.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 206/Pid.B/2021/PN Png
Statistik9033