- Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Provisi dari Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat para Penggugat Rekonvensi / para Tergugat Konvensi untuk Sebagian;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat bagi Para Pihak Perjanjian Pemesanan Produk Nomor: Reg.IV/TEJA/PPR/038/XII/2017 tanggal 25 November 2017;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) karena telah terlambat memenuhi sisa kewajiban pembayaran harga unit Ruko di Perumnas Sentraland Karawang Blok GA/25 beserta denda dan biaya transaksi lainnya kepada Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi sebesar Rp201.629.551,647, (dua ratus satu juta enam ratus puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh satu koma enam ratus empat puluh tujuh rupiah), dengan rincian:
- Kekurangan angsuran sebesar Rp74.211.543, (tujuh puluh empat juta dua ratus sebelas ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah);
- Denda keterlambatan sebesar Rp27.495.429,647, (dua puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus dua puluh Sembilan koma enam ratus empat puluh tujuh rupiah);
- Biaya transaksi sebesar Rp. 99.922.579, (sembilan puluh sembilan juta Sembilan ratus dua puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh sembilan rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi selain dan selebihnya
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.235.000,( Dua juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah)
Putusan PN KARAWANG Nomor 46/Pdt.G/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Triastuty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hasnul Fuad, Br Hakim Anggota Herman Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Manuntungi. S.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI Dalam Provisi Dalam pokok perkara DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pdt.G/2021/PN_Kwg.zip
- Download PDF
- 46/Pdt.G/2021/PN_Kwg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pdt.G/2021/PN Kwg
Statistik10149