- Menyatakan Terdakwa 1. I DEDI JUNAEDI BIN UCU dan Terdakwa II WAWAN MULYANA Alias ACAY Bin ENDUN S telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Penipuan Secara Berlanjut? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap para Terdakwa selama 2 (Dua) Tahun dan 6 (Enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi warna Pink yang telah di terima dari Sdr. RITA RIYANI dengan sejumlah uang sebesar Rp.2.000.000,-(Dua juta rupiah) + Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk pembayaran masuk kerja ke PT. MUGAI INDONESIA yang di tanda tangani di atas materai 6000 oleh Sdr. DEDI JUNAEDI Alias Bedoy pada tanggal 28 Januari 2021
- 3 (Tiga) lembar Rekening koran yang di stempel basah dari Bank BNI Kantor Capem Kosambi Kab. Karawang dengan nomor rekening 0801696697 An. RITA RIYANI Period tanggal 01-04-2021 s/d 31-05-2021:
- Tanggal 20 April 2021 internet banking transfer ke 827005409 sebesar Rp.150.165,00,-(seratus lima puluh ribu seratus enam puluh lima rupiah);
- Tanggal 24 April 2021 INT/ATM transfer ke 410501006691534 sebesar Rp.1.000.000,00,-(Satu juta rupiah);
- Tanggal 03 Mei 2021 internet Banking transfer ke sebesar Rp.200.316,00,-(dua ratus ribu tiga ratus enam belas rupiah);
Putusan PN KARAWANG Nomor 413/Pid.B/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 413/Pid.B/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelly Andriani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rama Wijaya Putra, Br Hakim Anggota Hendra Kusuma Wardana |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Anir Iskandar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap telampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 413/Pid.B/2021/PN_Kwg.zip
- Download PDF
- 413/Pid.B/2021/PN_Kwg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 413/Pid.B/2021/PN Kwg
Statistik6919