- Menyatakan Terdakwa Choirul Falah alias Palong bin Subadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar? sebagaimana dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan bulan dan pidana denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 20 (dua puluh) bungkus plastik klip bening kecil yang berisi @ 10 butir pil warna kuning berlogo mf (jumlah 20 butir), 1 (satu) bungkus bekas tempat rokok Gudang Garam Surya, 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna hitam, 2 (dua) botol plastik tempat obat yang berisi @ 1000 butir pil warna kuning berlogo mf, 1 (satu) botol plastik tempat obat yang berisi 565 butir pil warna kuning berlogo mf, 4 (empat) plastik klip bening kecil baru, 1 (satu) buah dompet LC beauty warna merah, 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang berisi 2 butir pil warna kuning berlogo mf;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario No.pol: H-5210-NJ Beserta STNK An. Achmad Busroni;
Putusan PN DEMAK Nomor 190/Pid.Sus/2021/PN Dmk |
|
Nomor | 190/Pid.Sus/2021/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Deny Firdaus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Misna Febriny, Mhbr Hakim Anggota Dian Arimbi |
Panitera | Panitera Pengganti Wa Ode Noor Laela Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa Choirul Fallah; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000, 00 (Lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 190/Pid.Sus/2021/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 190/Pid.Sus/2021/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 190/Pid.Sus/2021/PN Dmk
Statistik7328