- Menyatakan Terdakwa Siswanto Als Darkik Bin Alm Kosnotelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan melawan hukum memiliki, dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun, denda sebesar Rp.800,000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas warna hijau yang berisi : 3 (tiga) pack plastik klip kosong;
Putusan PN JOMBANG Nomor 436/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
|
Nomor | 436/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ayu Masyuni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dodik Setyo Wijayanto, Br Hakim Anggota Denndy Firdiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusyadi Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I:Barang bukti Berdasarkan Penetapan Nomor : 344/Pen.Pid/2021/PN Jbg tanggal 30 Juni 2021 yang disita dari Saksi BUDI APRIANTO Als PAK NDUT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) berupa a.1 (satu) plastik klip berisikan sabu dengan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram, 1 (satu) bekas bungkus rokok Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat : 1 (satu) plastik klip berisikan sabu dengan berat bersih 1,12 (satu koma dua belas gram),1 (satu) plastik klip berisikan sabu dengan berat bersih 1,11 (satu koma sebelas gram), 1 (satu) plastik klip berisikan sabu dengan berat bersih 0,35 (nol koma tiga puluh lima gram); b.1 (satu) unit Handphone merk Infinix; Dipergunakan dalam perkara lain atas nama BUDI APRIANTO Als PAK NDUT; Serta barang bukti yang disita dari Terdakwa SISWANTO Als DARKIK Bin Alm KOSNO berupa: b. 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 5 (lima) plastik klip bekas bungkus sabu-sabu; c. 5 (lima) buah sedotan plastik; d. 2 (dua) buah timbangan digital; e. 1 (satu) buah korek api; f.1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) buah isolasi warna hitam; g. 1 (satu) buah botol plastik terangkai dengan sedotan plastik; h. 1 (satu) buah pipet kaca berisi sabu-sabu dengan berat kotor 2,22 (dua koma dua puluh dua gram); Dirampas untuk Dimusnahkan i.1 (satu) buah handphone merk Acer warna putih. Dirampas Untuk Negara; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 436/Pid.Sus/2021/PN_Jbg.zip
- Download PDF
- 436/Pid.Sus/2021/PN_Jbg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 436/Pid.Sus/2021/PN Jbg
Statistik6519