- Menyatakan Anak tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Anak tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hijau tosca bagian depan bergambar kupu-kupu;
- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam mitof bulat-bulat putih;
- 1 (satu) buah kaos dalam warna kuning;
- 1 (satu) buah celana dalam garis warna kuning, pink, putih;
- 1 (satu) buah miniset warna kuning;
- 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna hijau dengan tulisan PRETTY MISS SWEET ;
- 1 (satu) buah celana panjang warna merah kombinasi warna putih dan hitam;
- 1 (satu) buah kaos dalam warna hijau;
- 1 (satu) buah celana dalam garis warna hijau pink putih;
- 1 (satu) buah miniset warna hijau;
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna orange dengan tulisan BLACK STONE;
- 1 (satu) buah celana pendek kain warna hitam;
- Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PN JOMBANG Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2021/PN Jbg |
|
Nomor | 14/Pid.Sus-Anak/2021/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Fiona Irnazwen |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Fiona Irnazwen |
Panitera | Panitera Pengganti: Mudjiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Anak Korban ANJEL KURNIAWAN; Dikembalikan kepada Anak MUHAMMAD ZIDAN JANUAR FAIZ MAJ?DI bin CHOIRUDIN; |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Jbg.zip
- Download PDF
- 14/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Jbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.Sus-Anak/2021/PN Jbg
Statistik15834