- 1 (satu) plastic klip berisi sabu berat kotor 0,24 Gram ;
- 1 (satu) plastic klip berisi sabu dengan berat kotor 0,24 gram ;
- 1 (satu) plastic klip berisi sabu dengan berat kotor 0,28 gram ;
- 1 (satu) plastic klip berisi sabu dengan berat kotor 0,28 gram ;
- 1 (satu) pipet kaca berisi sisa sabu berat kotor 1,24 gram ;
- 1 (satu) pak plastic ;
- 1 (satu) korek api ;
- 1 (satu) gunting ;
- 1 (satu) tutup botol plastic yang terangkai dengan sedotan plastic ;
- 1 (satu) pipet kaca yang terdapat sisa sabu berat kotor 1,58 gram ;
- 1 (satu) sedotan plastic ;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO no sim card WA 082335902326 ;
Putusan PN JOMBANG Nomor 480/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
|
Nomor | 480/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yunita Hendarwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Denndy Firdiansyah, Br Hakim Anggota Ida Ayu Masyuni |
Panitera | Panitera Pengganti: Suci Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa AHMAD ALI ZAINI Bin KASRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan ? Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman ? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dimusnahkan Dirampas Untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 480/Pid.Sus/2021/PN_Jbg.zip
- Download PDF
- 480/Pid.Sus/2021/PN_Jbg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 480/Pid.Sus/2021/PN Jbg
Statistik7938