- 1 (satu) buah akun Facebook atas nama MERRY dengan URL akun https://www.facebook.com/profile.php?id=100068562905743
- 3 (tiga) buah screen shoot foto.
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo type A52 warna hijau dengan nomor 083851002857 dengan IMEI 1 :860354043629153 dan IMEI 2 : 860354043629146;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo type A5s warna biru dengan nomor 083179987090 dengan IMEI 1 866251041483654 dan IMEI 2 : 866251041483647;
Putusan PN BANYUMAS Nomor 76/Pid.Sus/2021/PN Bms |
|
Nomor | 76/Pid.Sus/2021/PN Bms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUMAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudy Ruswoyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ardhianti Prihastuti, Br Hakim Anggota Firdaus Azizy |
Panitera | Panitera Pengganti: Martua Fernando Manurung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa Dafit Agung Solehan Bin Rasono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dafit Agung Solehan Bin Rasono dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. MemerintahkanTerdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Saksi Korban Meri Ismawati Binti Slamet Sudarno; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pid.Sus/2021/PN_Bms.zip
- Download PDF
- 76/Pid.Sus/2021/PN_Bms.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.Sus/2021/PN Bms
Statistik290256