- Menyatakan bahwa Terdakwa FAJAR SETIAWAN Alias FAJAR Bin MISTAM sebagaimana identitasnya diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa FAJAR SETIAWAN Alias FAJAR Bin MISTAM dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti:
- Sisa kerangka dan mesin sepeda motor Honda CB 100 tahun 1976, No. Pol : R ? 4574 ? CA, warna hijau, Noka : FF03126860, Nosin : CB100F1408895;
- Satu (1) buah Jok Sepeda motor warna hitam;
- Satu (1) buah STNK sepeda motor Honda CB 100 tahun 1976, No. Pol : R ? 4574 ? CA, warna hijau, Noka : FF03126860, Nosin : CB100F1408895 An. ADI PURWANTO, alamat Karangnangka Rt. 001 / 001 Sokaraja Banyumas;
- Satu (1) buah BPKB no. 2008098.I sepeda motor Honda CB 100 tahun 1976, No. Pol : R ? 4574 ? CA, warna hijau, Noka : FF03126860, Nosin : CB100F1408895
- Satu (1) unit Sepeda motor merek Honda Supra 125 warna Hitam dengan plat nomor (Nopol) yang terpasang pada motor tersebut R 6392 EG.
- Satu (1) buah Linggis Besi ;
Putusan PN BANYUMAS Nomor 83/Pid.B/2021/PN Bms |
|
Nomor | 83/Pid.B/2021/PN Bms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUMAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Firdaus Azizy, M.hbr Hakim Anggota Rino Ardian Wigunadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohamad Asnawi, S.pd. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada saksi ADI PURWANTO; dikembalikan kepada Terdakwa FAJAR SETIAWAN Alias FAJAR Bin MISTAM; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid.B/2021/PN_Bms.zip
- Download PDF
- 83/Pid.B/2021/PN_Bms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.B/2021/PN Bms
Statistik15327