- Menyatakan Terdakwa Teguh Budi Laksono Bin Sutrisno Alm terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) Paket kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dalam plastik klip warna putih dengan berat brutto keseluruhan 0,56 (Nol koma lima enam) gram dengan rincian :
- Paket ke-1 dengan berat brutto 0,22 (Nol koma dua dua) gram;
- Paket ke-2 dengan berat brutto 0,34 (Nol koma tiga empat) gram;
- Satu (1) lembar Tisu warna putih;
- 1 (satu) buah bungkus Rokok Sampoerna Mild Merah.
- 1 (satu) buah HP merk OPPO A12 warna biru dengan No. WA 085335360493.
- Uang pecahan Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN TUBAN Nomor 287/Pid.Sus/2021/PN Tbn |
|
Nomor | 287/Pid.Sus/2021/PN Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufiqurrohman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Derry Wisnu Broto K.p., Br Hakim Anggota Nofan Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Any Rusniyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 287/Pid.Sus/2021/PN Tbn
Statistik8513