- Menyatakan terdakwa Eko Nugroho Abdiyanto Bin Dasiyan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan Yang Dilakukan Secara Berlanjut ? sebagaimana dakwaan Alternatif Ke Satu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel fotocopy buku barang inventaris SMP Negeri 01 Semanding Tuban tertanggal 30 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar daftar piket siang dan piket malam pada SMP Negeri 01 Semanding tertanggal 16 Nopember 2020;
- 2 (dua) lembar catatan pembelian dan penjualan barang;
- 16 (enam belas) screen shoot percakapan pembelian TAB A;
- 1 (satu) buah gembok ruang Laboratorium SMP Negeri 01 Semanding Tuban warna putih bertuliskan Extra Plus Oliq Top Security beserta 2 (dua) buah anak kuncinya;
- 1 (satu) unit Tablet A merk Samsung tahun 2019 warna hitam dengan nomor IMEI 1: 359306104045511 beserta dos book nya;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 No. Pol. S-3075-FT warna hitan No. Rangka MH1JFF114EK360472 No. Mesin JFF1E1362203 beserta kunci kontak;
- 1 (satu) potong jaket Jumper warna hitam bertuliskan REBORN
Putusan PN TUBAN Nomor 267/Pid.B/2021/PN Tbn |
|
Nomor | 267/Pid.B/2021/PN Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nofan Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Uzan Purwadi, Br Hakim Anggota Taufiqurrohman |
Panitera | Panitera Pengganti Suwartin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada SMP Negeri 01 Semanding melalui saksi Jajuk Jurijatmi, S.Pd., M.Pd. Dikembalikan kepada Dasiyan Bin Wasiran. Dikembalikan kepada terdakwa Eko Nugroho Abdiyanto bin Dasiyan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 267/Pid.B/2021/PN Tbn
Statistik5514