- Menyatakan Terdakwa Hendra Bin Much Syafi'i telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) roll kain jenis furing warna putih;
- 1 (satu) roll kain jenis furing warna biru dongker;
- 1 (satu) roll kain jenis lotto warna hijau;
- 4 (empat) lembar screenshot bukti transfer uang dari sdr. HENDRA kepada ERWAN;
- 4 (empat) lembar screenshot percakapan via Whatsapp transaksi penjualan antara sdr HENDRA dengan sdr. ERWAN;
- 1 (satu) lember pernyataan dari MUCH. SYAFI?I (orang tua sdr. HENDRA) yang mengaku bersalah dan sanggup mengembalikan kerugian;
- 1 (satu) buah file video percakapan via Whatsapp antara sdr HENDRA dengan sdr. ERWAN yang disimpan dlam bentuk flash disc;
- 1 (satu) lembar surat keterangan yang dikeluarkan oleh Toko Fuad Sentral Tuban yang menerangkan bahwa Sdr. HENDRA bekerja di toko tersebut beserta 3 (tiga) lembar struk gaji sdr. HENDRA bulan Januari s/d Maret 2021;
- 1 (satu) bendel laporan akuntan independent atas penerapan prosedur yang disepakati terhadap perhitungan jumlah kerugian Toko Fuad Sebtral Tuban periode Nopember 2020 sampai dengan Februari 2021;
Putusan PN TUBAN Nomor 278/Pid.B/2021/PN Tbn |
|
Nomor | 278/Pid.B/2021/PN Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufiqurrohman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Uzan Purwadi, Br Hakim Anggota Nofan Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Sutikno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi MISBACHUL FUAD bin WARSIMAN; Terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 278/Pid.B/2021/PN Tbn
Statistik892