Putusan DILMIL III 14 DENPASAR Nomor 23-K/PM.III-14/AD/IX/2021 |
|
Nomor | 23-K/PM.III-14/AD/IX/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 14 DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dahlan Suherlan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota K. G. Raegen, Hakim Anggota Agustono |
Panitera | Panitera Pengganti Puguh Pambudi Susilo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Mas?ud, Serka NRP 3930383510871, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:?Penganiayaan ringan?. 2. MemidanaTerdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Penjara: Selama 2 (dua) bulan, dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan. Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu perbuatan pidana atau melakukan pelanggaran hukum disiplin militersebagaimana tercantum dalam Pasal 8Undang-Undang RI Nomor25Tahun 2014tentang Hukum Disiplin Militersebelum masa percobaanhabis 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang: - 1 (satu) lembar foto saat terjadi keributan antara Terdakwa dan Sdri. Luh Puttu Tuti Ariani yang disaksikan oleh Sdr. Massyuran Aryan Agatha. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. b. Surat-surat : 1) 1 (satu) lembar foto coppy Salinan Putusan Cerai Gugat No. 91/Pdt.G/2020/PA. Sgr, tanggal 25 Agustus 2020. 2) 1 (satu) lembar foto coppy Akta Cerai No. 87/AC/2020/PA.Sgr, tanggal 14 Sepember 2020. 3) 2 (dua) lembar hasil Visum Et Refertum Nomor: VER/26/XII/2020, tanggal 22 Desember 2020. 4) 2 (dua) lembar Foto Copy Kutipan Akta Nikah antara Saksi-1 dengan Sdr. Rizal Bin Rasid nomor 42/02/IV/2021 tanggal 06 April 2021. (diperoleh dari Saksi-1 pada Saat persidangan tanggal 16-11-2021). Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 23-K/PM.III-14/AD/IX/2021.zip
- Download PDF
- 23-K/PM.III-14/AD/IX/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 23-K/PM.III-14/AD/IX/2021
Statistik11451