- Menyatakan TerdakwaAhmad Periansyah Bin Udiantelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?tanpa hak atau melawan hukum menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I?sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama5 (lima)tahun,sertadenda sejumlahRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar,maka diganti dengan pidana penjara selama1 (satu)bulan;
- Menetapkanmasa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu)paket Narkotika Jenis Ganja dibungkus dengan sampul buku(berdasarkanBerita Acara Penimbangan pada Kantor Pegadaian UPC Bintuhandengan berat kotor1.96gram dan berat bersih1.28gram, 1 (satu) paket untuk pengecekan laboratories BPOM (0,58 gram), sisa 0,7 gram untuk bukti pengadilan);
- 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja terbungkus dalam kertas putih (berdasarkan Berita Acara Penimbanganpada Kantor PegadaianUPC Bintuhan dengan berat kotor 1,59 gram, berat bersih 0,92 gram, disisihkan untuk pengecekan Laboratories BPOM (0,74 gram), sisa 0,18 gram untuk bukti pengadilan);
- 1 (satu)unitHandphone Realme warna silver hitam;
- 1 (satu)unitmotor merk YamahaVixionwarna merah dengannomorpolisiBG 6774 EL beserta1 (satu) lembar STNK a.n. Dedi Chandra Wijaya;
Putusan PN Bintuhan Nomor 63/Pid.Sus/2021/PN Bhn |
|
Nomor | 63/Pid.Sus/2021/PN Bhn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Bintuhan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novie Triyana Erda |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ratna Sari, Hakim Anggota Muhammad Reza Adiwijana |
Panitera | Panitera Pengganti Endang Sulistiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Ahmad Periansyah Bin Udian; 6. Membebankan kepada Terdakwauntukmembayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.Sus/2021/PN_Bhn.zip
- Download PDF
- 63/Pid.Sus/2021/PN_Bhn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.Sus/2021/PN Bhn
Statistik7727