- Menyatakan Terdakwa Hendriyani als. Heni bin H. Doelbari binti H. Doelbari tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Kuitansi sebesar Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 20 Mei 2017;
- 1 (satu) lembar Kuitansi sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) tanggal 20 Mei 2017;
- 1 (satu) lembar Kuitansi sebesar Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) tanggal 6 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar Kuitansi sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tanggal 25 Mei 2017;
- 1 (satu) lembar Kuitansi sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) tanggal 8 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar Kuitansi sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tanggal 2 Agustus 2017;
- 1 (satu) bundel Rekening Koran atas nama Sardi di Bank BCA Grogol Petamburan;
- 1 (satu) lembar bukti transfer;
- 8 (delapan) lembar foto SMS Sdr. Sardi dengan Erna Cisarua;
- 1 (satu) lembar foto SMS sdri. Heni Jagorasa, permintaan tambahan dana Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- 3 (tiga) lembar screenshoot galery handphone Sdr. Sardi;
- 2 (dua) lembar foto Sdri. Heni;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 503/Pid.B/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 503/Pid.B/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Meinantha Vidi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Susi Pangaribuan, Br Hakim Anggota Putu Mahendra |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Rr. Wahyuningtyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dikembalikan kepada pihak Korban yaitu Sardi; |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 503/Pid.B/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 503/Pid.B/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 503/Pid.B/2021/PN Cbi
Statistik7346